Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Selidiki Dugaan Pidana Kepala Daerah Jadi Timses di Pilpres 2019

Bawaslu Selidiki Dugaan Pidana Kepala Daerah Jadi Timses di Pilpres 2019 bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Bawaslu Kabupaten Pasaman tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang kepala desa (Walinagari) yang menjadi timses di Pilpres 2019. Bawaslu pun tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Kepala Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juwita mengatakan, dugaan tersebut muncul lantaran kepala desa tersebut memberikan dukungan di media sosial.

"Dugaan pelanggaran didapat di media sosial karena mendukung salah satu peserta pemilu atau caleg. Sudah ada pemanggilan sudah klarifikasi," katanya saat dihubungi, Selasa (19/2).

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan bahasa. Nantinya jika benar terbukti melakukan pelanggaran kampanye, maka kasus Walinagari ini akan langsung ditangani pihak kepolisian.

Jika terbukti bersalah, Rini menegaskan, Walinegari tersebut terancam hukuman pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp 12 juta. Ini diatur dalam Undang Undang Pemilu Pasal 490.

"Kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu satu peserta pemilu terancam hukuman pidana paling sama 1 tahun dan denda Rp 12 juta," terang dia.

Dia berharap, para Walinagari bisa bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu. Serta tidak ada lagi Walinagari terlibat pelanggaran pemilu. Serta dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di wilayahnya masing-masing.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP