Bawaslu akan kaji bentuk pengawasan putusan MK anggota DPD tak boleh pengurus parpol
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Hal ini disampaikan oleh para Hakim MK, saat memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182 huruf l, khususnya frasa 'pekerjaan lain', yang diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz.
Menanggapi putusan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mengkaji terkait bentuk pengawasan termasuk mengenai dimensi hukumnya.
"Kami masih kajian. Ya termasuk dimensi hukum dll sedang dikaji di bagian bidang hukum," ucap Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/7).
Afif mengatakan, lembaganya akan menyampaikan hasilnya setelah kajian dilakukan. "Nanti disampaikan," kata Afif.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyampaikan, lembaganya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Namun sebelumnya, KPU tetap akan mempelajari dan meneliti hasil putusan itu.
"Kita akan pelajari dulu. Akan teliti semua dan akan menjalankan putusan itu," ujar Wahyu, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Akibat putusan MK, dia menuturkan, jika bacaleg DPD yang juga pengurus parpol tetap ingin mencalonkan dirinya, maka harus mundur dari jabatannya di parpol. Ini sebagai bentuk konsekuensi dari putusan itu.
Pendaftaran untuk DPD pada Pemilu 2019 telah dilakukan. Wahyu mengakui adanya bakal calon legislatif (bacaleg) DPD yang berasal dari partai politik. Namun belum diketahui pastinya berapa jumlah bacaleg yang merupakan pengurus parpol. KPU akan mereview kembali data-data yang telah diserahkan.
"Ya ada. Karena sebelum ini kan kami mengabaikannya sebab engga ada larangan. Tapi karena ada ini, kita akan review kembali," imbuhnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnya