Batas waktu penyerahan LHKPN caleg terpilih disetujui jadi 7 hari
Merdeka.com - Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan calon legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disetujui oleh DPR, Bawaslu dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini.
Wacana yang ditujukan hanya bagi caleg yang terpilih itu pun disetujui dengan catatan penyerahannya diberikan waktu selama 7 hari.
"Pelaporan LHKPN, dari ketentuan tiga hari diubah menjadi tujuh hari. Sepakat," ucap Wakil Ketua komisi II Nihayatul Wafiroh, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/5).
Ketua KPU Arief Budiman pun mengatakan semua pihak memang telah menyepakatinya. KPU pun berpandangan jika memang diperlukan waktu tambahan hingga 7 hari, maka pihaknya menyatakan mungkin bisa keinginan tersebut dapat dikabulkan. Meskipun, kata dia, waktu awal penyerahan LHKPN yaitu 3 hari, merupakan waktu yang dirasa cukup.
"Sebab kan sebelum penetapan calon terpilih kan sudah bisa liat siapa yang terpilih. Jadi tiga hari waktu yang cukup," kata Arief.
"Tapi dalam pandangan pimpinan tadi ya tidak mudah mengisi laporan harta kekayaan. Maka diperlukan tambahan waktu yang cukup. Maka kami sampaikan bisa saja sepanjang waktunya terpenuhi. Saya cek 7 hari kemungkinan bisa," sambung dia.
Seperti biasa, semua laporan LHKPN nantinya akan diserahkan kepada KPK. KPU hanya akan bertindak pada tingkat administratif saja. "Bahwa laporan itu sudah disampaikan atau sudah dibuat atau belum. Itu aja (tugas KPU)," ujarnya.
Diketahui, rancangan aturan mengenai penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuai tentangan dari sejumlah partai politik.
Rencana aturan itu sendiri ingin dihadirkan oleh KPU dengan tujuan agar ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya