Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah Fahri, Sekjen DPR sebut surat protes belum dikirim ke Jokowi

Bantah Fahri, Sekjen DPR sebut surat protes belum dikirim ke Jokowi Jokowi bertemu pimpinan DPR. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menyampaikan surat keberatan atas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan. Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan Fahri Hamzah mengatakan surat tersebut sudah disampaikan Rabu (12/4) sore.

"Tadi kita sudah kirim, Ashar tadi langsung dibawa oleh Sekjen DPR kepada Presiden ke Setneg. Ada dua surat yang kita kirim, surat pertama adalah nota protes yang kedua adalah permintaan rapat konsultasi antara pimpinan dpr dengan presiden untuk membahas masalah ini," kata Fahri, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Dia mengatakan, dasar pertimbangan protes tersebut adalah penegak hukum tidak boleh melakukan pencekalan pada saat masa penyelidikan. "Itu melanggar HAM, hormati dong UUD hormati dong keputusan MK," ujarnya.

Ditemui terpisah, Sekjen DPR Achmad Djuned membantah sudah berkirim surat protes dari DPR kepada presiden. "Engga, belum kok," ungkapnya.

Djuned mengatakan, hingga saat ini surat keberatan untuk Presiden Joko Widodo belum dirampungkan. Djuned belum bisa mengetahui kapan surat itu akan selesai. "Ya kalau sudah selesai akan kita kirimkan inikan belum selesai suratnya," ujar Djuned.

Sebelumnya, dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan Fadli Zon, semalam mengadakan rapat bersama Bamus guna membahas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Terkait hal ini, mereka mengadakan rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya untuk menentukan sikap dari lembaga tinggi DPR.

"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR yang kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok. Presiden sebagai atasan dari kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan undang-undang tentang keimigrasian" tuturnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP