Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR akan kaji rangkap jabatan OSO lewat UU MD3

Baleg DPR akan kaji rangkap jabatan OSO lewat UU MD3 Oesman Sapta terpilih sebagai Ketua DPD RI. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari DPD terkait revisi UU MD3. Namun, usulan dari DPD tersebut bisa dibahas dan ditindaklanjuti setelah adanya kesepakatan DPR dan pemerintah.

"Seluruh masukan sudah kami dengar dengan seksama dan kami terima. Akan jadi pertimbangan ketika kami membahas UU MD3," kata Totok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).

Sebab, kata dia, poin-poin usulan dari DPD itu tidak masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU MD3 yang dikirimkan pemerintah. Totok juga membantah ada fraksi partai yang mengusulkan larangan anggota DPD dari partai politik.

Menurutnya, usulan syarat anggota DPD dari unsur non-parpol lebih baik dumasukkan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu bukan di UU MD3.

"Ya memang di UU pemilu tempatnya, tidak di MD3," terang Totok.

Polemik rangkap jabatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD sekaligus Wakil Ketua MPR tengah menjadi sorotan. Pihaknya akan mengkaji aturan rangkap jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) itu apakah sudah masuk dalam UU MD3 atau tidak.

"Nanti kita kaji apakah sudah masuk UU MD3 atau belum," ucap Totok.

Sejauh ini, politisi PAN itu menegaskan, revisi UU MD3 dilakukan secara terbatas hanya untuk menambah satu lagi kursi pimpinan DPR dari PDIP.

"Tapi yang jelas perubahan ini adalah perubahan terbatas karena kita akan memasukkan penambahan pimpinan dari unsur partai yang sudah disepakati scara politis agar situasi politik kita semakin kondusif sampai pemilu 2019," tegasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP