Merdeka.com - Mimpi Mulan Jameela duduk di kursi Parlemen menjadi anggota DPR periode 2019-2024 akhirnya terwujud. Setelah dinyatakan kalah karena perolehan suaranya tak mencukupi yakni 24.192 di Dapil Jabar XI, Mulan memutuskan menggugat Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR.
Akhirnya perjuangan Mulan tidak sia-sia, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR. Berikut ini perjalanan Mulan Jameela hingga menjadi anggota DPR:
Dalam Pileg 2019, Mulan Jameela dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena suaranya tak mencukupi. Ia hanya meraih suara sebanyak 24.192. Tidak terima Mulan bersama Caleg dari Gerindra, menggugat Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar ditetapkan sebagai anggota DPR.
Gugatan Mulan dan para koleganya tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengungkapkan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
"Mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra," kata Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Advertisement
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perdata Mulan Jameela dan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) terhadap Partai Gerindra. Mulan Jameela Cs menggugat Gerindra agar segera ditetapkan sebagai anggota DPR dari partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Zulkifli, dalam sidang berlangsung, Senin (26/8).
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan para tergugat untuk patuh terhadap keputusan tersebut. "Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli.
Pihak penggugat pun, lanjut Zulkifli, tidak bisa melakukan banding. Hanya diizinkan melakukan kasasi bilamana keputusan hari ini dirasakan tidak memuaskan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan keputusan Surat Keputusan dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat itu, KPU menjelaskan Mulan menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dikonfirmasi terpisah, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, membenarkan masuknya nama Mulan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Andre menyebut, Gerindra hanya menjalankan apa yang telah diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Memang Gerindra telah mendapat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan itu in kracht. Tentu kita melaksanakan perintah pengadilan itu dengan berkoordinasi dengan KPU dan KPU sudah memberikan surat ketetapan itu," kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (21/9).
Advertisement
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam putusan ini, calon anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR RI.
Padahal dalam Pemilu Legislatif kemarin, Ervin mendapatkan perolehan suara 33.938 atau menempati posisi ketiga di Dapil Jabar XI. Sedangkan Mulan Jameela, menempati posisi kelima di dapil tersebut.
Pendukung Ervin di Kabupaten Garut meminta agar ada perlawanan kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Gerindra, karena mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan kader Ervin Luthfi sehingga menggagalkannya masuk Senayan menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Menurut mereka, apa yang dilakukan adalah kezaliman.
Salah seorang pendukung Ervin di Kecamatan Pasirwangi, Aziz (33) mengaku kecewa dengan lolosnya Mulan Jameela ke Senayan dan gagalnya caleg yang didukungnya, Ervin Luthfi. "Saya berjuang mati-matian untuk kang Ervin dan Gerindra tapi malah seperti ini jadinya," ujarnya, Sabtu (21/9).
Menurutnya, DPP Gerindra telah melakukan kezaliman ketika mencoret Ervin sebagai kader Gerindra yang telah berjuang menaikkan suara partai di Pemilu 2019. Ia menyebut bahwa perjuangan Mulan Jameela sangat kecil untuk menaikkan suara Gerindra di Pemilu 2019.
"Mulan itu terkenal karena artisnya saja. Kalau kang Ervin berjuang datang ke warga sehingga mendapatkan suara yang maksimal, baik untuk dirinya maupun untuk Gerindra-nya. Tapi malah seperti ini jadinya. Saya berharap kang Ervin jangan diam. Harus melawan," tegasnya.
Polemik pemecatan dua kader Partai Gerindra Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, serta penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR berlanjut.Juru bicara Ervin, Dedi Kurniawan menuturkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, terkait penggantian anggota DPR yang ditetapkan KPU.
"Keputusan penggantian itu sudah batal demi hukum. Hari ini kami masukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai," kata Dedi kepada wartawan, Senin (23/9).
Dedi mengatakan bahwa Ervin sudah melakukan persiapan untuk pelantikan sebagai anggota DPR. Ervin seharusnya akan dilantik pada 1 Oktober 2019. Namun rupanya harapan itu kandas karena DPP Gerindra mengeluarkan surat yang isinya posisi Ervin Luthfi digantikan Mulan Jameela.
"Selain sudah melakukan pengukuran baju, Ervin juga sudah Lemhanas dan sudah menghadiri undangan fraksi untuk membahas RAPBN 2020. Tapi malah diganti sepihak," ujar Dedi. [dan]
Baca juga:
Tidak Terima Diganti Mulan Jameela, Caleg DPR Ervin Gugat KPU ke PTUN Jakarta
Ketua DPC Gerindra Garut Cuma Sekali Lihat Mulan Jameela Kampanye
KPU Ungkap Alasan Tetapkan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI Terpilih
DPC Gerindra Garut Tidak Tahu Alasan 2 Caleg Dicoret & Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Ini Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPR
Relawan hingga Simpatisan Gerindra di Garut Tolak Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Advertisement
Daftar Peserta Pemilu 2024, Masyumi Ingin Kembalikan Kejayaan Masa Lampau
Sekitar 1 Jam yang laluSahabat Ganjar Gandeng Kaum Ibu di Bogor Deklarasi Dukungan untuk Pilpres 2024
Sekitar 1 Jam yang laluPemilu 2024, KIB Ingin Adu Konsep Gagasan Bukan Bertengkar Identitas Politik
Sekitar 2 Jam yang laluAirlangga Beberkan Visi dan Misi KIB, Perkuat SDM untuk Ekonomi Digital
Sekitar 4 Jam yang laluPemilu 2024, Parsindo Besutan Tommy Bidik Suara Loyalis Soeharto
Sekitar 4 Jam yang laluSandiaga Uno Tak Hadir Deklarasi Prabowo Capres, Ini Penjelasan Jubir
Sekitar 5 Jam yang laluZulhas: Dua Kali Pilpres Pembelahan Pendukung Sampai Rusuk
Sekitar 6 Jam yang laluDikomandoi Ari Sigit Cucu Soeharto, Partai Karya Republik Siap Tarung di Pemilu 2024
Sekitar 8 Jam yang laluPKB Yakin Cak Imin Jadi Cawapres Dampingi Capres Prabowo, Ini Alasannya
Sekitar 8 Jam yang laluKIB Siap 'Tarung' dengan Prabowo di Pilpres 2024
Sekitar 8 Jam yang laluKPU Beri Toleransi Partai Bawa Dokumen Lengkap Meski Sudah Lewat Deadline
Sekitar 9 Jam yang laluSehari Koalisi Gerindra-PKB Resmi, Cak Imin Rapatkan Barisan Relawan
Sekitar 10 Jam yang laluHasto: Capres PDIP Digembleng Megawati
Sekitar 14 Jam yang laluDi Balik Keputusan Pemerintah Jokowi Pertahankan Harga BBM
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: [FULL] Pengakuan Ferdy Sambo Soal Motif di Balik Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang lalu6 Potret AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Tengah Jadi Sorotan
Sekitar 2 Hari yang laluIstri Ferdy Sambo Siap Buka Suara
Sekitar 2 Hari yang laluUngkapan Hati Ferdy Sambo di Secarik Kertas
Sekitar 2 Hari yang laluPolisi Setop Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Pelapor Dinilai Bisa Dijerat Pidana
Sekitar 1 Jam yang laluKompolnas Sebut Kapolri Minta Berkas Kasus Brigadir J Segera Dikirim ke Jaksa
Sekitar 3 Jam yang laluSoal Disodorkan Amplop di Ruangan Ferdy Sambo, LPSK Belum Berencana Lapor Polisi
Sekitar 5 Jam yang laluKuasa Hukum Nilai Isu Ferdy Sambo Janji Rp1 Miliar Bikin Posisi Bharada E Disudutkan
Sekitar 6 Jam yang laluPolisi Setop Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Pelapor Dinilai Bisa Dijerat Pidana
Sekitar 1 Jam yang laluKompolnas Sebut Kapolri Minta Berkas Kasus Brigadir J Segera Dikirim ke Jaksa
Sekitar 3 Jam yang laluSoal Disodorkan Amplop di Ruangan Ferdy Sambo, LPSK Belum Berencana Lapor Polisi
Sekitar 5 Jam yang laluKuasa Hukum Nilai Isu Ferdy Sambo Janji Rp1 Miliar Bikin Posisi Bharada E Disudutkan
Sekitar 6 Jam yang laluPolisi Setop Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Pelapor Dinilai Bisa Dijerat Pidana
Sekitar 1 Jam yang laluKompolnas Sebut Kapolri Minta Berkas Kasus Brigadir J Segera Dikirim ke Jaksa
Sekitar 3 Jam yang laluSoal Disodorkan Amplop di Ruangan Ferdy Sambo, LPSK Belum Berencana Lapor Polisi
Sekitar 5 Jam yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluMenkes Budi: Vaksin Cacar Efektif Lindungi dari Risiko Cacar Monyet
Sekitar 2 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Main Imbang, Persija Putus Rentetan Kemenangan Persikabo 1973
Sekitar 3 Jam yang laluPersis Kalah Empat Kali Beruntun di BRI Liga 1, Jacksen Tiago Menolak Mundur
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami