88 Persen napi dan tahanan di Sumut tak bisa memilih
Merdeka.com - Sebanyak 26.300 dari 31.189 orang narapidana dan tahanan di Sumut tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Sumut besok. Hanya 4.889 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"DPT itu sebanyak 4.889 orang, dengan perincian pria sebanyak 4.445 orang dan perempuan sebanyak 444. Itulah data dan wargabinaan memiliki hak suara," ucap Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumut, Selasa (26/6).
Sebelumnya, pihak Kemenkum HAM Sumut mengajukan 31.189 orang yang berhak memilih. Dengan hanya 4.889 orang yang masuk DPT, terdapat 26.300 orang atau sekitar 88 persen tidak memiliki hak suara pada Pilkada Sumut.
Josua menambahkan pada Pilkada serentak besok, hanya ada 24 TPS khusus di Rutan, Cabang Rutan dan Lapas se-Sumatera Utara. Masih terdapat Rutan dan Lapas di Sumut tidak memilikinya. "Kalau ada TPS-nya, maka petugas kita bantu menjadi petugas PPS," jelasnya.
Dia mencontohkan Unit Pelayan Terpadu (UPT) Kemenkum HAM Sumut yang tidak memiliki TPS di antaranya di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta. Napi dan tahanan dapat mencoblos dengan petugas PPS dari lingkungan setempat.
"Petugas PPS setempat atau terdekat datang ke Rutan membawa surat suara dan bilik suara untuk digunakan warga binaan," jelas Josua.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras
Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca SelengkapnyaSungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya
Air bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Baca SelengkapnyaJarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau
Langkah itu diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Stok Pupuk Capai 1,7 Juta Ton di Akhir Tahun 2023, Setara 200 Persen Ketentuan Pemerintah
Ketersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup Permanen, Ini Sejarah TPA Piyungan yang Telah Beroperasi sejak 1996
Setiap harinya TPA Piyungan selalu over capacity dan kini dipastikan tidak bisa menampung sampah lagi
Baca SelengkapnyaPartisipasi Pemilih di Jateng Capai 82,5 Persen, Masih Ada Pemilu Susulan di 114 TPS Lokasi Banjir Demak
Ratusan TPS tersebut musti dilakukan pemilu susulan lantaran terdampak bencana banjir beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaJanji Ganjar ke Petani Sukoharjo: Kuota Pupuk Bersubsidi Harus Ditambah
Capres nomor urut dua, bertemu ratusan petani Kabupaten Sukoharjo, Selasa (26/12). Dia berjanji akan memprioritaskan penambahan pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca Selengkapnya