2 Tahun masih nikmati gaji anggota DPRD Makassar usai divonis korupsi Bansos
Merdeka.com - Terhitung mulai hari ini, Rabu (9/5), gaji perbulan atau seluruh hak-hak keuangan Mustagfir Sabry, eks legislator di DPRD Makassar dari Partai Hanura dihentikan. Itu dilakukan pihak Sekretariat Dewan karena baru saja terima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dari Kejari Makassar dan Pengadilan Tipikor.
Legislator itu sendiri sudah mendekam di Lapas Makassar sejak awal April lalu. Dia adalah terpidana kasus korupsi dana Bansos Sulsel tahun 2008 sebesar Rp 8,8 juta. Awalnya dia dinyatakan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar namun JPU ajukan kasasi ke MA dan di tingkat MA malah divonis 5 tahun penjara berikut dendanya di pertengahan tahun 2016 lalu.
Adwi Umar, sekretaris dewan DPRD Makassar saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (9/5) menjelaskan, memang benar putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tahun 2016 lalu, tapi pihaknya belum bisa hentikan gajinya karena secara administrasi belum terima salinan putusan dari Kejari Makassar.
Jadi selama itu Mustagfir Sabry masih terima gaji sebesar Rp 37 juta tiap bulannya ditransfer melalui rekening. Dan selama itu juga masih aktif lakukan aktifitas atau jalankan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan karena belum dieksekusi pihak Kejari.
"Sejak keluar putusan MA tahun 2016 itu, gaji atau hak-hak keuangan tetap diterima bahkan setelah di penjara pun gajinya tetap jalan yakni sebesar Rp 37 juta setelah dipotong pajak. Itu dilakukan karena salinan putusan MA belum kami terima. Melanggar juga kalau kami hentikan tanpa salinan putusan MA itu. Nah hari ini salinan putusan MA sudah kami terima maka otomatis gajinya dihentikan," jelas Adwi Umar.
Selanjutnya, kata Sekwan ini, tindak lanjut yang akan dilakukannya adalah pengusulan untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Hanura, partai Mustagfir Sabry.
"Kalau partainya sudah beri nama maka ditindaklanjuti ke gubernur melalui walikota," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaDPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya