ZA, tersangka pelecehan pasien di National Hospital tak terbukti melanggar etik
Merdeka.com - Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jawa Timur merampungkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik dilakukan ZA, mantan perawat National Hospital Surabaya terhadap salah satu pasiennya. ZA sebelumnya ditetapkan kepolisian daerah Jawa Timur sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berinisial W.
Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Misutarno mengatakan, hasil kajian majelis kehormatan tak menemukan pelanggaran etik keperawatan dilakukan ZA. Pemeriksaan itu meliputi mengumpulkan data dari pihak rumah sakit dan aturan kerja keperawatan.
"Dengan mengumpulkan data dari Nasional Hospital termasuk berdasarkan sesuai prosedur standar operasi (SOP) seperti itu sehingga majelis menilai ZA tidak melanggar etik keperawatan," kata Misutarno saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/2) malam.
Menurut Misutarno, hasil kajian dilakukan tim PPNI pada Sabtu (3/2) kemarin siang itu, ZA sudah sesuai prosedur standar operasi (SOP) perawat saat menangani pasien berinisial W. ZA saat itu hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya.
"Aturannya memang seperti itu mengambil alat di dekat payudara pasien. Ya alatnya nempel di taruh dekat payudara memang berdekatan," ujarnya.
Menurut dia, sesuai aturan apabila pasien dipindah ruang perawatan maka alat sadapan EKG itu harus dilepas. Hasil temuan majelis kehormatan ini akan diserahkan kepada kuasa hukum ZA apabila dibutuhkan untuk bukti penyelidikan.
"Ini kan kop untuk organisasi profesi. Masalah nanti dibutuhkan persidangan kita berikan kalau memang dibutuhkan," tandasnya.
Perlu diketahui, kasus tersebut terbongkar setelah setelah video pasien marah pada perawat menyebar di akun media sosial. Pelaku berinisial ZA mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf.
Kasus tersebut, kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga pasien ke Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya. Sekarang, sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Perawat itu kemudian dipecat di pihak rumah sakit. ZA pun kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Surabaya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya