Yusril sebut Dahlan Iskan dicari kesalahan, kasus soal administrasi
Merdeka.com - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus yang membelit kliennya tidak masuk ke ranah pidana karena merupakan masalah administrasi. Menurutnya, dalam surat dakwaan jaksa disebut terjadi kesalahan prosedur dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur.
"Dalam surat dakwaan ini disebut ini salah prosedur. Kalau salah prosedur ya itu administratif saja bukan pidana. Nanti di persidangan kami akan tunjukkan bukti-bukti, dokumen, akan hadirkan ahli-ahli hukum tata negara, ahli hukum administrasi negara," kata Yusril saat membeberkan kronologis kasus dan penjualan aset PT PWNU di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Minggu (4/12).
Menurutnya, dalam KUHAP, keterangan ahli juga merupakan alat bukti. Dia menegaskan di persidangan nanti pihaknya akan membuktikan bahwa langkah yang ditempuh Dahlan Iskan tidak ada yang salah.
"Bahwa nilai tanah dijual berapa, itu diputuskan tim penilai. Pak Dahlan dirut, bukan policy maker. Sudah dinilai aset harga sekian, dijual dan dibeli aset lain," katanya.
Yusril kembali mengatakan permasalahannya berada di prosedur, bukan karena ada kerugian uang negara.
"Jadi inti persoalan ini, Pak Dahlan dituduh melanggar prosedur, PT PWU menjual aset di Tulung Agung dan Kediri, tanpa ada persetujuan DPRD. Sebenarnya kalau dia sudah PT, kalau mau jual aset tidak perlu izin. Tapi karena masih ada pergub mengharuskan".
Menurutnya, pihak direksi saat itu sudah mengajukan izin ke DPRD Jatim meminta izin penjualan aset. Saat itu, permohonan tersebut sudah dijawab. Pihak DPRD Jatim menyetujuinya.
"Jadi persetujuan DPRD sudah ada, hanya jaksa mengatakan ini kan ditandatangani ketua DPRD (Jatim), pribadi ketua DPRD, bukan DPRD Jatim," katanya.
Dia menilai apa yang dilakukan Dahlan Iskan sudah memenuhi syarat Perda Jatim karena sudah disetujui DPRD Jatim.
"Kita sebagai orang yang minta persetujuan DPRD kan enggak mungkin nanya, ini apakah dirapatkan dulu atau ada fraksi yang tidak setuju. Itu prosedur internal di dalam," katanya.
Dicari-cari kesalahannya.
Yusril menilai persoalan yang membelit Dahlan sesungguhnya sangat simpel. Namun, terlihat dicari-cari.
"Itulah intinya. Walau dakwaan ada dua, primer dan subsider, tapi hakikat persoalan sama, pasal-pasal tidak beda jauh. Pasal 2 ayat 1 terkait dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan kekayaan negara atau korupsi. Kemudian diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun paling lama atau paling ringan 4 tahun, itu bunyi dakwaannya," katanya.
"Dalam hati saya berkeyakinan Pak Dahlan enggak bersalah, tapi dicari-cari saja kesalahannya. Dan biarlah nanti kita fight di pengadilan dan mudah-mudahan persidangan berjalan fair, adil dan sesuai kaedah hukum," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaTerowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan terowongan Tol Cisumdawu masih aman untuk dilalui.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca Selengkapnya