Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusniar: Saya sakit hati tetapi hanya bisa menangis

Yusniar: Saya sakit hati tetapi hanya bisa menangis Yusniar terdakwa UU ITE di Makassar. ©2016 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Yusniar (27), warga Jalan Sultan Alauddin, Makassar, kini sudah terhitung 17 hari tidur di balik teralis besi di Rutan Kelas I Makassar. Statusnya tahanan titipan Kejari Makassar. Dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Yusniar yang ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/11), mengaku tidak menyangka kini harus menjadi seorang pesakitan gara-gara statusnya di media sosial Facebook.

Menurutnya, dia tidak tahu harus berbuat apa saat rumah orang tuanya dibongkar. Dia tidak bisa melawan lantaran jumlah orang begitu banyak.

"Saya sakit hati tapi hanya bisa menangis. Karena masih terbawa perasaan, sore harinya pascakejadian, 13 Maret 2016 lalu itu saya lampiaskan perasaan di status Facebook. Di status itu saya tidak sebut nama, karena memang tidak tahu siapa yang datang merusak kecuali dengar teriakan kalau di antaranya ada anggota dewan dari Kabupaten Jeneponto. Pokoknya saya curhat saja," tutur Yusniar.

Sehari setelah itu, Sijaya melaporkan Yusniar dengan tuduhan pencemaran nama baik ke polisi.

Status yang dipermasalahkan tertulis "Alhamdulillah selesai juga masalah. Anggota DPR tolo, pengacara tolo, mau na bantu orang bersalah yang nyata-nyata tanahnya orang tuaku pergi kau ganggui poeng". Kata Tolo dalam bahasa Makassar yang artinya bodoh.

Yusniar adalah sulung dari lima bersaudara, dari pasangan Baharuddin Daeng Situju, seorang sopir angkot dan Ramlah. Di rumah warisan kakeknya bernama Daeng Mana', Yusniar bersama orang tua dan suaminya tinggal karena sejak menikah belum punya rumah.

Pendidikannya hanya sampai kelas V SD sehingga untuk membantu kehidupan keluarga yang pas-pasan, dengan membuka warung kelontongan. Rumah itu kemudian yang menjadi sengketa antara Baharuddin Daeng Situju dengan Daeng Kebo saudara tirinya, yang mendatangkan Sudirman Sijaya bersama massa.

Siti Nurfaidah SH, pengacara Yusniar mengatakan, tanah dan rumah yang ditinggali keluarga Yusniar itu tidak sedang dalam proses pengadilan sehingga kedatangan massa melakukan perusakan bukan atas perintah eksekusi pengadilan.

"Bayangkan kira-kira apa yang bisa dilakukan oleh seorang Yusniar yang melihat dengan mata kepala rumah dirusak oleh massa. Dia bukan siapa-siapa sementara yang datang itu orang banyak dan mengaku anggota dewan, juga mengaku pengacara Daeng Kebo. Lampiasan hatinya pun dituangkan ke media sosial. Itu pun tak menyebut nama. Lalu siapa yang dicemari nama baiknya, " kata Siti Nurfaida.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP