Yenti Garnasih: Kasus Wahyu Setiawan Lebih Mengarah ke Penipuan
Merdeka.com - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai, kasus hukum yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bukan merupakan kasus suap. Dia merasa, kasus itu mengarah ke penipuan karena Wahyu menjanjikan suatu hal yang tidak dapat dipenuhi.
"Saya melihat ini lebih kepada penipuan, ada pihak yang mengiming-imingi Harun Masiku dengan permintaan uang tertentu agar menjadi anggota DPR. Tapi nyatanya sampai hari ini keputusan tidak berubah," kata Yenti, dikutip dari Antara, Kamis (16/1).
Dugaannya itu diperkuat dengan posisi Harun Masiku yang belum juga ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia.
Diketahui, Wahyu dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yenti menjelaskan, putusan KPU tentang caleg terpilih atau pergantian antar waktu (PAW) harus diambil secara kolektif kolegial. Sehingga tak ada celah untuk Wahyu seorang diri bisa menjadikan Harun sebagai anggota DPR.
Terbukti, dalam rapat pleno KPU pada 6 Januari 2020 sudah diputuskan bahwa permohonan mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia tidak dapat dikabulkan.
"Sejauh ini, saya melihat kasus ini adalah orang per orang. Karena keputusan di KPU itu kolektif kolegial, tidak mungkin Wahyu Setiawan bisa mengubah keputusan sendiri atas keputusan yang sudah ditetapkan secara bersama-sama dengan komisioner KPU yang lainnya," kata mantan Ketua Pansel Capim KPK ini.
Atas peristiwa ini, Yenti khawatir akan menggerus kepercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu. Kasus yang menjerat Wahyu Setiawan ini sangat memprihatinkan, apalagi menjelang Pilkada 2020.
"Dan sangat kebetulan, kasus ini berbarengan dengan mencuatnya kasus korupsi Jiwasraya. Apakah ini benar-benar sebuah kebetulan? Tentu masyarakat jangan mau dikaburkan atas kasus korupsi tersebut," kata Yenti.
Diketahui, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan menjanjikan bisa meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR dengan iming-iming uang Rp900 juta. Namun dalam pleno KPU, niatan itu ditolak oleh anggota KPU lainnya.
Sebab, KPU berpegangan pada UU Pemilu bahwa apabila caleg terpilih dalam hal ini Nazaruddin Kiemas meninggal dunia, maka yang berhak menggantikan adalah suara terbanyak kedua yakni Riezky Aprilia.
Sementara PDIP mengajukan caleg terpilih Harun Masiku, bukan Riezky berdasarkan keputusan MA. Putusan MA menyatakan apabila caleg terpilih meninggal dunia, maka yang berhak menunjuk gantinya adalah parpol.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaLulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari: KPU Tidak Ada Niat Berbuat yang Aneh-Aneh
Hasyim juga menjamin dalam mempersiapkan pemilu ini, KPU sangat profesional.
Baca Selengkapnya