Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wartawan, LSM, hingga Pengusaha Kecipratan Dana Suap Fee Proyek Bupati Malang

Wartawan, LSM, hingga Pengusaha Kecipratan Dana Suap Fee Proyek Bupati Malang Sidang perdana Ali Murtopo. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kasus dugaan suap Bupati Malang Rendra Kresna, dengan terdakwa Ali Murtopo yang digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menguak fakta soal aliran dana fee proyek.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, saat membacakan dakwaan mengungkap bagaimana proses uang fee yang berasal dari berbagai proyek tersebut mengalir ke kantong Bupati Rendra.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan juga disebutkan jika beberapa pengusaha, LSM bahkan wartawan, juga kecipratan uang fee proyek tersebut.

Rendra yang mencalonkan diri sebagai bupati, saat itu diketahui meminta dukungan dana kampanye pada para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses.

Imbalannya, proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkab Malang, akan diberikan pada para pengusaha yang tergabung dalam tim suksesnya tersebut.

Bupati Rendra rupanya menepati janjinya. Ia pun memerintahkan pada para kepala dinas, agar membantu memenangkan lelang proyek pada para pengusaha yang sudah ditunjuknya.

Pertemuan antara pengusaha yang tergabung dalam tim sukses Bupati Rendra terus mengadakan pertemuan secara intensif. Hingga pada akhirnya, tercapai kesepakatan, jika pemenang lelang proyek harus memberikan fee dengan besaran yang sudah ditentukan.

"Untuk proyek di Dinas Pengairan 17,5 persen hingga 20 persen, untuk Dinas Pekerjaan Umum sebesar 15 hingga 17 persen. Sedangkan untuk Dinas Pendidikan, fee yang diminta 17 hingga 20 persen. Dalam kasus ini, Ali Murtopo merupakan pemenang proyek di Dinas Pendidikan," ujarnya, Kamis (3/1).

Hingga pada Desember 2011, para pemenang proyek menerima pembayaran dari Pemkab Malang atas pekerjaan yang diberikan. Dalam kasus ini, terdakwa pun menerima uang pembayaran dari empat proyek dengan nilai total Rp 29,5 miliar.

Selanjutnya, sebagian uang tersebut dibayarkan oleh terdakwa atas pekerjaan yang didapat sebesar Rp 23,9 miliar. Sisanya, diberikan kepada Bupati Rendra sebagai komitmen fee sebesar 7,5 persen secara bertahap.

Rinciannya, Rp 880 juta diberikan terdakwa pada Bupati Rendra melalui seseorang bernama Eryk Armando Talla. Atas perintah Rendra, uang tersebut dibagikan pada sejumlah wartawan dan LSM.

Kemudian atas perintah Rendra, terdakwa diminta memberikan uang sebesar Rp 500 juta pada Eryk, untuk digunakan membayar utang biaya Pilkada pada Iwan Kurniawan.

Selanjutnya, terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp 750 juta dan Rp 350 juta pada Rendra melalui asisten pribadinya, Budiono. Terakhir, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 546 juta pada Rendra melalui Eryk.

"Total uang diterima oleh Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar, sementara sisanya Rp 2,5 miliar dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa," tegas jaksa.

Atas kasus ini, terdakwa pun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP