Warga serahkan 20 ikan berbahaya ke BKIPM DIY
Merdeka.com - 20 ikan yang masuk ke dalam kategori berbahaya dan invansif diserahkan warga ke posko penyerahan ikan berbahaya Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY. Ikan hasil serahan warga ini terhitung sejak dibukanya posko pada 1 Juli 2018 yang lalu dan berakhir pada hari ini, Selasa (31/7).
Kepala BKIPM DIY, Hafit Rahman mengatakan, sejauh ini ada 9 orang warga yang menyerahkan ikan berbahaya dan invansif ke posko BKIPM. Untuk ikan berukuran kecil, kata Hafit, ikan diantarkan pemiliknya ke posko. Sedangkan yang berukuran besar diambil oleh petugas BKIPM atau jemput bola.
"Total ikannya ada 20-an. Kebanyakan ikan jenis Aligator dan Sapu-sapu. Sedangkan jenis Arapaima tidak ada," katanya di Kantor BKIPM DIY, Selasa (31/7).
Dia merinci dari 20 ikan serahan dari warga ini masing-masing ada 10 ikan jenis aligator dan 10 jenis ikan sapu-sapu. Dari warga yang menyerahkan ikan rata menyerahkan dua ikan miliknya, tetapi diakuinya ada satu orang warga yang menyerahkan sembilan ikan jenis berbahaya dan invansif ini.
Hafit menerangkan penyerahan ikan berbahaya dan invansif ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/ 2014 yang menyebutkan ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya. Jenis ikan di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas.
Hafit menjabarkan paska penutupan posko, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Kelautan. Ada dua pilihan bagi ikan jenis berbahaya yang diserahkan ke BKIPM DIY ini. Pertama ikan akan dimusnahkan atau ikan tersebut akan diserahkan ke lembaga konservasi.
"Pertama akan kita coba koordinasi dengan lembaga konservasi seperti Gembiraloka Zoo. Jika memang bisa ya diserahkan ke sana. Tetapi jika tidak bisa ya dimusnahkan," urai Hafit.
Hafit menambahkan pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memusnahkan secara mandiri atau menyerahkan ikan berbahaya kepada pihak kepolisian. Pasalnya setelah posko penyerahan ikan berbahaya ini ditutup maka sesuai aturan pemilik ikan berbahaya dapat terkena sanksi hukum.
"Setelah ini pengamanan langsung oleh pihak keamanan (polisi)" tutup Hafit.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Menko Airlangga Diundang Bupati Merauke Hadiri Gerakan Makan Ikan, Ternyata Bagian Program Makan Siang Gratis
Program yang diunggulkan Prabowo-Gibran itu masih menunggu keputusan resmi pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaUpaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO
Program ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.
Baca SelengkapnyaTiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil
Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
7 Ikan yang Tidak Cocok Dijadikan Bahan MPASI Bayi
Walau ikan dianggap sebagai bahan yang cocok menjadi Makanan Pendamping ASI (MPASI) bayi, namun terdapat sejumlah ikan yang sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaSegini Rincian Kebutuhan Daging, Ikan hingga Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Budiman memastikan, program tersebut akan segera dipersiapkan dalam rentang waktu Maret-Oktober.
Baca SelengkapnyaCak Imin Kelakar Warga Bekasi Dompet Kempis, PKB: Berlebihan Kalau Dipelintir Jadi Hinaan
Sebagai kontestan Pemilu 2024, kata Adi, Cak Imin tentu ingin menawarkan perubahan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Diimbau Tak Panik, Jangan Borong Beras di Pasaran
Per 19 Februari, stok beras secara nasional yang dikelola oleh Bulog total ada 1,4 juta ton.
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca Selengkapnya