Warga diimbau waspadai modus penipuan atas nama pegawai bank
Merdeka.com - Pegawai Bawaslu DKI Jakarta, Andi Maulana menjadi korban penipuan di mana rekening banknya berhasil dibobol oleh pelaku yang mengaku menjadi pegawai bank. Pelaku melakukan aksinya dengan modus pura-pura menjadi pegawai bank layanan pusat panggilan (call center).
Pelaku menelepon pelaku dan menanyakan sejumlah pertanyaan untuk mendapatkan kode OTP (One Time Password) dari nasabah bank. Setelah mendapatkan kode OTP, pelaku menggunakannya untuk masuk ke akun belanja online yang digunakan untuk bertransaksi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar waspada dengan modus penipuan seperti ini. Warga diminta jangan gampang percaya jika dihubungi seseorang yang mengaku sebagai pegawai bank. Demikian disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, Kamis (22/3) di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila terima telepon dari orang tak dikenal yang mengaku sebagai pegawai bank atau call center dari salah satu bank dengan dalih beri undian, hadiah dan membebankan biaya-biaya tertentu dari perbankan tolong dikroscek ke bank yang bersangkutan," terangnya.
Nyeneng mengingatkan jika nasabah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai pegawai bank agar jangan langsung mengikuti permintaan yang bersangkutan. Hal ini untuk menghindari jatuhnya korban penipuan dari komplotan yang saat ini masih ada yang belum tertangkap.
"Ada kelompok lain belum tertangkap. Ada korban-korban yang sudah melaporkan ke Polda terkait kartu kredit sehingga korban menderita kerugian yang baru terdeteksi dan terhimpun penyidik mencapai Rp 37 juta," jelasnya.
Belum lama ini Subdit Cyber Crime Diskrimsus Polda Metro Jaya menangkap AZ (20) yang diduga otak pelaku penipuan dan pembobolan rekening milik Andi Maulana. AZ ditangkap di daerahnya di Lebung Gajah, Sumatera Selatan. AZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, AZ juga dijerat dengan tindak pidana bidang ITE Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya"Ya penyebabnya, sepi dan jalan mulus, pengemudi maunya ngebut," kata Branch Manager Jalan Tol Terpeka Taufiq
Baca SelengkapnyaMengoperasikan mobile banking menggunakan wifi publik berisiko terkena serangan yang disebut “man in the middle”.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya