Warga Aceh dilarang rayakan tahun baru, polisi diminta sita terompet
Merdeka.com - Fraksi PKS-Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta kepolisian, Satpol PP menindak penjual trompet jelang pergantian tahun baru. Jika mereka masih membandel, polisi disarankan menyita trompet-trompet yang dijual.
"Kami berharap pihak kepolisian, satpol PP dan WH agar jauh-jauh hari mengimbau kepada masyarakat agar tidak berjualan terompet, namun jika setelah adanya imbauan masih saja ada yang menjual terompet untuk malam tahun baru, maka dengan sangat terpaksa kita minta agar barang-barang tersebut disita," kata Ketua Fraksi PKS-Gerindra, Irwansyah, Sabtu (17/12).
Permintaan ini menyusul keluarnya seruan bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompimda) Aceh yang mengimbau seluruh warga Banda Aceh khususnya yang beragama muslim, tidak merayakan malam pergantian tahun baru masehi. Sedangkan untuk warga non-muslim, pemerintah mempersilakan merayakannya tapi di kediaman masing-masing tanpa ada bakar mercon, petasan atau tiup trompet.
Irwansyah berharap agar seruan bersama tersebut ditindaklanjuti dengan pengamanan dan pengawalan pada malam puncak tahun baru. Seperti yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, dimana mulai dari walikota, Kapolres, ketua DPRK, dan unsur Forkompimda lainnya, turun langsung pada malam tersebut melakukan patroli hingga dini hari, sehingga nyaris tidak ada perayaan pergantin tahun baru di kota Banda Aceh.
Dia juga mengajak masyarakat agar momentum tahun baru digunakan untuk melakukan intropeksi diri, dengan bermuhasabah, sehingga ditahun mendatang bisa menjadi lebih baik. Menurutnya, masyarakat tidak perlu harus turun ke jalan, bahkan hingga larut malam karena sama sekali tidak mendatangkan manfaat.
"Harus kita jelaskan kepada anak-anak kita, generasi Banda Aceh bahwa perayaan tahun baru bukan budaya kita, bukan budaya Aceh, bahkan jauh menyimpang dari budaya Aceh," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaWarga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaTampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf
Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan Warga Aceh Barat Tolak Kedatangan 69 Warga Etnis Rohingya
Polisi menjelaskan aksi warga itu karena masyarakat menolak desa mereka ditempatkan etnis Rohingya.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaHal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI di Aceh Tikam 2 Warga Sipil dengan Sangkur
Seorang prajurit TNI, Sersan Dua DAR (25) terlibat tindak pidana penganiayaan berat di Banda Aceh. Dia diduga menikam dua warga sipil dengan sangkur.
Baca SelengkapnyaSering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi
Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca Selengkapnya