Wapres nilai Meiliana tak seharusnya dipidana jika minta volume masjid tak kencang
Merdeka.com - Meiliana (44) tak berhenti menangis setelah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.
Meiliana dinilai terbukti melakukan penodaan agama yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya agar volume suara di masjid dikecilkan.
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid menilai vonis terhadap Meiliana tidak tepat. Sebab, yang dilakukan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara itu hanyalah memprotes volume suara bukannya memprotes azan.
Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla ikut angkat bicara. Menurutnya, perlu ada penjelasan yang sebenarnya dari duduk persoalan ini. Dia menjelaskan, sebelum azan biasanya didahului pengajian. Pengajian biasanya tidak lebih dari lima menit, kemudian azan hanya tiga menit.
"Nah, sudah berkali-kali dewan masjid. Saya ketua Dewan masjid, menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian jangan lebih dari lima menit. Dan azan tiga menit. Jadi jangan, tidak perlu terlalu lama. Jadi tidak perlu panjang sampai setengah jam," ujar Jusuf Kalla di kantor Wapres, Kamis (23/8).
JK mengaku tidak mengetahui duduk persoalan sebenarnya yang menimpa Meiliana. Namun sejak awal JK setuju bahwa volume dari masjid jangan terlalu keras. Apalagi jarak dari masjid yang satu ke lainnya tidak terlalu jauh. Terutama di kawasan padat penduduk.
"Tapi intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras. Suara azannya. Jangan melampaui masjid yang satu. Ya karena itu jangan terlalu keras," jelasnya.
Alasannya, jika volume masjid terlalu keras maka bisa mengganggu pengajian yang dilakukan di masjid lain. Ini juga demi menghormati dan menghargai masyarakat. Dalam kasus Meiliana, kata JK, perlu dilihat duduk persoalannya. Jika hanya meminta agar volume tidak terlalu keras, seharusnya tidak dipidana.
"Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu itu tidak seharusnya pidana. Apakah hanya meminta agar jangan terlalu keras? itu wajar saja. Dewan masjid saja menyarankan jangan terlalu keras gitu kan. Meminta jangan terlalu keras. Dan jangan terlalu lama," tegasnya.
JK menyarankan kasus Meiliana diinvestigasi. Protesnya terkait pengajian atau hanya sekadar meminta suara dari masjid tidak terlalu kencang. Sebab, jika hanya sekadar meminta volume diperkecil, JK sendiri sering meminta itu ke masjid-masjid.
"Saya sendiri sering di rumah saya minta jangan terlalu panjang karena kita sudah bangun nih. Dan saya telepon masjid. Di masjid jangan terlalu malam mengaji. Karena itu masjid juga harus menghormati orang. Tapi azan itu wajib. Jangan terlalu melampaui azan dari masjid yang lainnya. Karena itu ya suaranya jangan terlalu keras," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Meiliana dinilai terbukti telah melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya agar suara dari masjid tidak terlalu kencang.
Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/7/2016) sekitar 19.00 Wib, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu. Sempat juga terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.
Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat menjadi ramai. Sekitar pukul 21.00 Wib, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 Wib, warga semakin ramai dan berteriak.
Bukan hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.
Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaMomen Menjelang Buka Puasa Pertama di Area Masjidil Haram, Jalanan Dipenuhi Jemaah Meski Jauh dari Waktu Berbuka
Situasi Masjidil Haram pada hati pertama pun nampak penuh dengan jamaah yang ingin menghabiskan waktu
Baca Selengkapnya8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat
Bagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaKeistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu
Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnya