Wamenkumham Ungkap Peran Pihak Ketiga di Lapas
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengungkapkan, peran pihak ketiga atau yayasan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membawa dampak positif terhadap warga binaan.
Eddy mengungkapkan, pihak ketiga yang bermitra dengan Ditjen Pas banyak melakukan pembinaan mengasah kemampuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melalui berbagai keterampilan.
"Pembinaan terhadap narapidana dilakukan oleh Lapas bekerja sama dengan yayasan atau pihak ketiga lainnya selama ini hasilnya sangat positif," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (12/5).
Dia mencontohkan sejumlah keterampilan yang dimiliki warga binaan hasil kerja sama Ditjen Pas dengan sejumlah yayasan. Misalnya kerajinan tangan, seni musik, seni lukis, dan sejenisnya.
Tak hanya itu, narapidana yang mendekam di Lapas juga diberikan kemampuan membuat karya yang dapat dipasarkan. Bahkan, hasil karya para narapidana ini sudah bisa dipasarkan ke luar negeri.
"Hasil karya warga binaan tidak hanya dipasarkan di dalam negeri, namun juga banyak diekspor ke luar negeri. Bulan puasa kemarin, saya mengunjungi Lapas Padang, di sana warga binaan memproduksi sandal hotel dalam jumlah yang sangat besar berdasarkan pesanan dari beberapa hotel terkenal di Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan pengalamannya meninjau ratusan lapas di tanah air, tidak sedikit narapidana yang telah produktif setelah dibina Ditjen Pas hasil kerja sama dengan pihak ketiga.
Hal ini, kata Eddy, sangat bermanfaat bagi warga binaan sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat usai menjalani proses hukum. Kendati demikian, Eddy mengakui, masih ada berbagai persoalan dalam pengelolaan lapas di Indonesia.
Namun, Eddy memastikan, Ditjen Pas berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh warga binaan.
"Kami belum sempurna dan masih banyak kekurangan, tetapi kami selalu berusaha menjadi lebih baik," tutupnya.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca Selengkapnya