Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Walkot Bambang ditahan, pelayanan publik di Madiun terancam terhenti

Walkot Bambang ditahan, pelayanan publik di Madiun terancam terhenti Ilustrasi Korupsi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasca-ditahannya Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, layanan publik di kota setempat terhenti.

Sebab hingga saat ini, Bambang yang diduga terlibat korupsi dana pembangunan pasar Kota Madiun tahun anggaran 2009 hingga 2012 itu, belum membuat surat penugasan kepada wakilnya, Sugeng Rusmiyanto.

Terkait masalah ini, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum (APU) sekretaris daerah provinsi Jawa Timur, Suprianto menemui wakil wali kota Madiun, Sugeng Rusmiyanto dan Sekretaris kota Madiun, Maidi untuk membahas apa yang harus dilakukan pemerintah kota Madiun pasca-penahanan Bambang beberapa waktu lalu.

Menurut Suprianto, meski ditahan karena dugaan korupsi, bukan berarti hak-hak dan kewenangan Bambang sebagai wali kota Madiun hilang. "Karena statusnya sekarang baru tersangka, sehingga tidak bisa diberhentikan sementara seperti wakil wali kota Probolinggo, Pak Suhadak, yang sudah berstatus terdakwa atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2009," kata Suprianto, Senin (28/11).

Menurut dia, karena walikotanya ditahan maka diperlukan surat penugasan dari wali kota ke wakil walikotanya. Isi surat penugasan itu memberi kewenangan wakilnya untuk melaksanakan tugas pemerintahan di Pemkot Madiuan. Sayang, kata Suprianto, hingga saat ini, Bambang belum juga membuat surat tersebut.

"Selama belum ada surat penugasan itu, Pak Sugeng tidak bisa menggantikan kewenangan yang dianggap penting. Jika sampai wawali menjalankan tugas pemerintahan tanpa surat penugasan, bisa dibatalkan keputusannya itu," paparnya.

Dalam surat penugasan itu, masih kata Suprianto, harus disebutkan secara jelas tugas apa yang harus dilakukan wakilnya. Jika detail tugas itu tidak disebutkan, keputusan wakilnya di luar amanah dalam surat tersebut juga bisa dibatalkan.

"Jadi tugasnya harus sesuai dengan surat tugas yang diberikan," ungkapnya.

Sementara informasinya, layanan publik yang membutuhkan tanda tangan wali kota tapi tidak bisa diproses karena yang bersangkutan tengah berada dalam tahanan KPK itu antara lain; perizinan investasi, pengurusan surat pensiun, pengangkatan pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) hingga pembuatan Perwali tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang perdanya sudah digedok DPRD setempat.

Dan jika Perwali SOTK ini tidak segera dibuat hingga 1 Januari 2017 mendatang, maka Pemkot Madiun melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang salah satunya melakukan perubahan struktur pemerintahan baru.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP