Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Tanjungbalai Punya Harta Rp11 M, Penyidik KPK Robin Pattuju Rp461 Juta

Wali Kota Tanjungbalai Punya Harta Rp11 M, Penyidik KPK Robin Pattuju Rp461 Juta KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Patujju.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs KPK, Syahrial terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 4 Februari 2021. Dia tercatat memiliki harta sebesar Rp11 miliar.

Politikus Partai Golkar ini memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp9,145 miliar yang tersebar di Tanjungbalai dan Labuhan Batu. Dirinya juga tercatat memiliki aset berupa kendaraan baik roda empat maupun roda dua senilai Rp1,782 miliar.

Kemudian, Syahrial memiliki empat mobil yaitu Mitsubishi Double Cabin tahun 2008 senilai Rp310 juta, Jeep Wrangler tahun 2008 senilai Rp440 juta, Honda CRV tahun 2018 senilai Rp395 juta, dan sebuah mobil klasik, yaitu Mercedes Benz tahun 1965 dengan nilai Rp220 juta.

Sementara untuk kendaraan roda dua, dia mempunyai motor Harley Davidson tahun 2012 senilai Rp390 juta, Vespa tahun 1978 senilai Rp17 juta, Honda CG110 tahun 1974 senilai Rp10 juta, Honda C100 tahun 1995 senilai Rp10 juta, dan Honda 90Z tahun 1966 senilai Rp10 juta.

Selanjutnya, dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp342 juta dan kas setara kas Rp396.783.179.

Sementara, Penyidik dari unsur kepolisian di KPK sekaligus tersangka penerima dugaan suap dan gratifikasi, AKP Stepanus Robin Pattuju tercatat memiliki harta senilai Rp461 juta. Hal itu diketahui dari situs LHKPN KPK yang dilihat pada Jumat (23/4). Robin melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021.

Secara spesifik, dia tercatat mempunyai tiga unit kendaraan. Masing-masing motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 Rp9 juta; motor Honda Vario tahun 2012 Rp7 juta; dan mobil Honda Mobilio tahun 2017 Rp95 juta. Totalnya Rp111 juta.

Robin juga turut mencantumkan laporan harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta serta Kas dan Setara Kas Rp10 juta. Penyidik muda tersebut juga melaporkan utang senilai Rp172 juta. Sehingga harta keseluruhan miliknya berjumlah Rp461 juta.

Total nilai tersebut lebih besar daripada harta yang ia sampaikan pada 27 Februari 2020 lalu. Saat itu, total harta kekayaan Robin tercatat senilai Rp280 juta, di mana mantan kepala unit satuan kecelakaan dan lalu lintas Polres Salatiga ini belum melaporkan kepemilikan motor Vario dan mobil Honda Mobilio.

Robin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ia diduga menerima Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Selain itu, sejak Oktober 2020 hingga April 2021, Robin juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Patujju.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap siasat MS agar lepas dari jeratan KPK. "Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ungkap Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).

Saat itu, AZ mengenalkan MS kepada SRP. "AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tuturnya.

Pertemuan itu berlanjut ke tahap SRP mengenalkan MS kepada MH (Maskur Husain) yang merupakan seorang pengacara.

Saat itu, AZ mengenalkan MS kepada SRP. "AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tuturnya.

Pertemuan itu berlanjut ke tahap SRP mengenalkan MS kepada MH (Maskur Husain) yang merupakan seorang pengacara.

Pembukaan rekening atas nama RA adalah inisiatif dari MH yang sudah disiapkan sejak Juli 2020.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Selanjutnya, duit suap dari MS digunakan SRP ke MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. "MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," tandasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Tembak Ketua RT di Cilincing
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Tembak Ketua RT di Cilincing

Untuk itu, Sahroni berharap, kasus kriminal di wilayah Jakarta Utara bisa menurun drastis pada tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Kisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor
Kisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor

Menariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.

Baca Selengkapnya