Wali Kota Makassar Minta Pengusaha Hiburan Tetap Patuhi Prokes
Merdeka.com - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meminta kepada para pengusaha khususnya tempat hiburan dan kafe agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat meskipun saat ini sudah terjadi penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait Covid-19.
"Saya harap kita semua bisa taat prokes dan saya sudah minta ke Satpol dan SKPD lainnya agar tetap melakukan pengawasan ketat ke tempat usaha, yang lalai dan berulang harus ada sanksi tegas," ujar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Jumat (29/10/2021).
Ia mengatakan Kota Makassar saat ini memberlakukan PPKM Level II dan dirinya meminta kepada semua jajarannya agar mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus setelah hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). Danny Pomanto berharap tidak ada lagi peningkatan status PPKM nantinya jika semua pihak mau konsisten dengan penerapan protokol kesehatan serta terus meningkatkan capaian vaksinasi.
Sementara itu, terkait adanya temuan dari Satpol PP Makassar terkait tempat usaha kafe dan hiburan yang sering melanggar aturan prokes Covid-19, dirinya pun memberikan perintah agar menindak tegas tempat usaha tersebut.
"Kalau tidak bisa ditutup, cabut saja izinnya kalau ada yang melanggar. Ini kan sudah cukup longgar (aturan), kenapa mesti melanggar lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP mengusulkan pemberian sanksi berupa pencabutan izin usaha terhadap kafe barcode.Temuan pihaknya, kafe itu sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. "Karena sudah lebih tiga kali melakukan pelanggaran. Dokumen (penutupan) sementara berproses," ucap Danny Pomanto.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban adalah seorang mahasiswa yang sudah persiapan untuk ujian skripsi.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya