Wali Kota Danny Teken MoU dengan BPJSTK, Lindungi 4000 Pekerja Keagamaan
Merdeka.com - Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Selasa (16/11/21).
Penandatanganan MoU ini terkait kepesertaan bpjstk bagi pekerja keagamaan Makassar seperti pemandi jenazah, Marbot dan guru mengaji.
Sebanyak 4.000 peserta yang masuk pendataan otomatis akan mendapatkan perlindungan dengan dua program jaminan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
"Alhamdulillah, ini kabar gembira dari pemerintah kota Makassar. Saya sangat konsen melindungi para pekerja keagamaan, untuk itu kerjasama ini kami lakukan secepatnya, agar jika terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan maka pekerja keagamaan sudah tercover oleh bpjstk," ucap Danny.
Menurut Danny, ini suatu bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah Kota Makassar terhadap pekerja keagamaan di bawah naungan Pemkot Makassar.
Tak hanya itu, MoU kali ini juga terkait program yang diinisiasi Danny yakni Kepedulian PNS terhadap tenaga kerja sekitarnya menanggung pekerja rentan (PARAIKATTE).
"Jadi program paraikatte ini juga sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pekerja rentan. Jadi satu ASN bisa menanggung satu pekerja rentan disekitarnya. Karena kalau bukan kita yang peduli terhadap sesama, siapa lagi," ungkap Danny.
Sementara, Kepala Cabang BPJSTK Kota Makassar, Hendrayanto mengatakan hal yang sama, bahwa pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, dan memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim.
"Jadi program paraikatte ini bekerjasama dengan BP Jamsostek itu satu pns menanggung satu pekerja rentan mungkin bisa menanggung security kompleksnya, pekerja kebunnya, drivernya, nelayan dan sebagainya. Bisa menanggung lebih dari satu," sebut Hendrayanto.
Sekedar diketahui total jumlah PNS di Kota Makassar saat ini berkisar 10.400 orang.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perekonomian mereka terangkat berkat Bantuan Keistimewaan Khusus (BKK) yang dianggarkan dari Dana Keistimewaan
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa tersebut, akhirnya pelaksanaan pemungutan suara harus ditunda.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaAtikoh sempat berdiskusi dengan para pedagang di pasar tersebut.
Baca SelengkapnyaJenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaSaat itu, Gus Aab dalam perjalanan dari Jember menuju Yogyakarta untuk menghadiri Konbes NU.
Baca Selengkapnya