Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron Nilai Waktu 2 Tahun untuk SP3 Ideal

Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron Nilai Waktu 2 Tahun untuk SP3 Ideal Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara Jalani Tes Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK. ©Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Salah satu poin penting dalam UU KPK yang baru adalah soal surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. Kini memiliki kewenangan SP3. Perubahan ini ditanggapi positif oleh Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron. Menurutnya, penyidik KPK seharusnya memang sudah memiliki alat bukti yang kuat ketika menaikkan status hukum perkara.

"Karena ketika meningkatkan ke penyidikan, itu artinya sudah terpenuhi alat buktinya. Harus sudah ada itu," tutur Ghufron saat ditemui merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej), Kamis (19/09).

Sebelumnya, sejak awal berdiri, KPK tidak mengenal SP3 dalam penanganan perkaranya. Ini artinya, setiap perkara yang dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka harus diselesaikan oleh KPK hingga ke tingkat pengadilan.

"Kalau sudah masuk penyidikan, tapi penyidik masih mencari alat bukti, itu berarti mereka belum siap untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tidak boleh seperti itu," papar Ghufron.

Wacana tentang kewenangan SP3 ini sempat menimbulkan kritikan tajam dari para aktivis antikorupsi karena dinilai berpotensi menumpulkan kinerja KPK. Di sisi lain, perdebatan juga muncul tentang batas waktu penyidikan. Sempat muncul opsi satu tahun batas jangka waktu penyidikan, namun dalam paripurna akhirnya disepakati menjadi dua tahun masa penyidikan maksimal.

Pembatasan jangka waktu itu, menurut Ghufron berdasarkan prinsip kepastian hukum. "Saya kira realistis dan cukup ideal untuk jangka waktu dua tahun itu. Karena kasihan, kalau ada proses hukum yang tidak berujung," ujar pria yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

Berdasarkan UU KPK yang terbaru, pasal 40 ayat (2) mengatur, penghentian penyidikan dan Penuntutan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK, paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3.

Namun penghentian itu juga dapat dicabut ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3. Pencabutan penghentian juga berdasarkan putusan Praperadilan.

Meski kini KPK memiliki kewenangan SP3, namun kondisi ini justru menjadikan lembaga ini punya perbedaan lain dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Karena di kedua lembaga penegak hukum itu, kewenangan SP3 tidak dibatasi waktu. Pembatasan SP3 di Kepolisian dan Kejaksaan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara, yang jangka waktunya berdasarkan lamanya ancaman hukuman.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya