Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis Syafruddin dinilai sarat kepentingan, KY diminta turun tangan

Vonis Syafruddin dinilai sarat kepentingan, KY diminta turun tangan Sidang lanjutan Syafruddin Arsyad. ©2018 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dengan hukuman 13 tahun penjara dinilai syarat kepentingan. Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), A Deni Daruri mendorong Komisi Yudisial perlu memeriksa para hakim yang menangani perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI.

"Adanya putusan hakim terhadap Syafruddin Temenggung ini akan menimbulkan preseden buruk di masa depan. Di mana, investor pesimis dengan kepastian hukum atau penegakan hukum di Indonesia," papar Deni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/9).

Menurutnya, ada kejanggalan Majelis Hakim Tipikor mempersoalkan suatu kebijakan sektor keuangan di masa lalu. "Sungguh aneh bin ajaib, lembaga ad hoc seperti KPK bisa menghukum kebijakan pemerintah yang sah dan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu," ungkap Deni.

Deni menyebut keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yanto tidak masuk akal. Sebab, fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan yang singkat dan tidak lengkap.

"Secara kasat mata, keputusan hakim sangat tidak prudent (hati-hati), karena tidak mengacu kepada bagaiman proses BLBI terjadi. Serta penyelesaian BLBI mulai 1998 sampai saat ini. Seharusnya hakim mengacu dan memahami MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) serta adendumnya secara menyeluruh, dan Hasil audit BPK dari ketua BPPN yang pertama sampai ditutupnya BPPN." paparnya.

Diketahui, Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Syafruddin dianggap bersalah telah memperkaya korporasi ataupun orang lain yakni Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syafruddin, sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004 menerbitkan surat keterangan lunas terhadap BDNI. Padahal, dalam prosesnya, Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham tidak pernah kooperatif mengklarifikasi perihal aset PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (WM).

Dua perusahaan tambak itu dijadikan jaminan oleh Sjamsul sebagai pengurang jumlah kewajiban pemegang saham melunasi hutang, namun aset keduanya tidak lancar alias mengalami kredit macet. Dari penerbitan SKL tersebut, jaksa menilai negara telah dirugikan Rp 4,58 triliun.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP