Vonis Jessica dibacakan pekan depan
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hingga pekan depan.
"Dengan berakhirnya pembacaan duplik dari tim penasihat hukum, maka akan menunda sidang hari ini. Majelis hakim akan membacakan putusan pada tanggal 27 Oktober hari Kamis jam 10.00 pagi," kata Hakim Ketua Kisworo saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
Sidang ke-31 ini berakhir usai tim pembela membacakan duplik atas replik yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Senin (17/10) lalu. Sebelum sidang berakhir, tim pembela meminta majelis hakim untuk bisa memberikan putusan bebas kepada terdakwa Jessica.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya