Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis hakim sebut Syafruddin korupsi bersama Dorojatun Kuncoro & Sjamsul Nursalim

Vonis hakim sebut Syafruddin korupsi bersama Dorojatun Kuncoro & Sjamsul Nursalim Sidang Syafruddin Arsyad Temenggung. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut Syafruddin bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Menteri Koordinator Perekonomian; Dorojatun Kuntjoro Jakti dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Diah Siti Basariah menyebut saat rapat terbatas di Istana Negara, ada usulan mengenai penghapusbukuan atau write-off terhadap piutang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (DCD), dan PT Wahyu Mandira (WM). Usulan tersebut akhirnya tidak disetujui.

"Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan Dorojatun hadiri rapat terbatas 11 Februari 2004. Mengusulkan hapus bukuan Rp 2,8 triliun, namun terdakwa Syafruddin tidak lapor Sjamsul Nursalim lakukan misrepresentasi dan usulan itu tidak dapat persetujuan presiden. Dorojoarun menyetujui dan sependapat dengan apa yang disampaikan terdakwa Syafruddin dengan Keputusan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dan kenyataannya diketahui baik terdakwa dan Dorojatun yang hadir mengetahui ratas tersebut tidak pernah mengambil keputusan write-off atas porsi utang petambak. Penandatanganan Dorojarun terhadap KKSK mencabut dua KKSK sebelumnya sehingga mengakibatkan hilangnya harta BPPN kepada terhadap Sjamsul Nursalim," ucap Diah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9).

Selain itu, pertimbangan majelis hakim adanya turut serta Dorojatun saat adanya pengalihan aset Sjamsul Nursalim sebagai pengendali saham BDNI dari litigasi BPPN ke Asset Managemet Credit BPPN. Pengalihan itu berdampak dari status Sjamsul, mulanya tidak kooperatif menjadi kooperatif menjalani kewajibannya membayar bantuan utang kepada negara.

Dengan demikian, ujar Diah, Syafruddin dan Dorojatun dianggap telah mengetahui bahwa utang petambak PT DCD dan PT WM mengalami kredit macet. Sehingga tidak layak dijadikan jaminan aset mengurangi kewajiban Sjamsul melunasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Terdakwa dan Dorojatun memahami utang petambak aset pembayaran oleh Sjamsul Nursalim dalam MSAA adalah macet sehingga dengan demikian Sjamsul Nursalim lakukan misrepresentasi," tukasnya.

Sementara itu Syafruddin divonis telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai divonis 13 tahun, denda Rp 700 juta atau subsider 3 bulan, Syafruddin langsung menyatakan menempuh langkah hukum tingkat kedua yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP