Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis hakim sebut Syafruddin korupsi bersama Dorojatun Kuncoro & Sjamsul Nursalim

Vonis hakim sebut Syafruddin korupsi bersama Dorojatun Kuncoro & Sjamsul Nursalim Sidang Syafruddin Arsyad Temenggung. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut Syafruddin bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Menteri Koordinator Perekonomian; Dorojatun Kuntjoro Jakti dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Diah Siti Basariah menyebut saat rapat terbatas di Istana Negara, ada usulan mengenai penghapusbukuan atau write-off terhadap piutang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (DCD), dan PT Wahyu Mandira (WM). Usulan tersebut akhirnya tidak disetujui.

"Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan Dorojatun hadiri rapat terbatas 11 Februari 2004. Mengusulkan hapus bukuan Rp 2,8 triliun, namun terdakwa Syafruddin tidak lapor Sjamsul Nursalim lakukan misrepresentasi dan usulan itu tidak dapat persetujuan presiden. Dorojoarun menyetujui dan sependapat dengan apa yang disampaikan terdakwa Syafruddin dengan Keputusan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dan kenyataannya diketahui baik terdakwa dan Dorojatun yang hadir mengetahui ratas tersebut tidak pernah mengambil keputusan write-off atas porsi utang petambak. Penandatanganan Dorojarun terhadap KKSK mencabut dua KKSK sebelumnya sehingga mengakibatkan hilangnya harta BPPN kepada terhadap Sjamsul Nursalim," ucap Diah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9).

Selain itu, pertimbangan majelis hakim adanya turut serta Dorojatun saat adanya pengalihan aset Sjamsul Nursalim sebagai pengendali saham BDNI dari litigasi BPPN ke Asset Managemet Credit BPPN. Pengalihan itu berdampak dari status Sjamsul, mulanya tidak kooperatif menjadi kooperatif menjalani kewajibannya membayar bantuan utang kepada negara.

Dengan demikian, ujar Diah, Syafruddin dan Dorojatun dianggap telah mengetahui bahwa utang petambak PT DCD dan PT WM mengalami kredit macet. Sehingga tidak layak dijadikan jaminan aset mengurangi kewajiban Sjamsul melunasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Terdakwa dan Dorojatun memahami utang petambak aset pembayaran oleh Sjamsul Nursalim dalam MSAA adalah macet sehingga dengan demikian Sjamsul Nursalim lakukan misrepresentasi," tukasnya.

Sementara itu Syafruddin divonis telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai divonis 13 tahun, denda Rp 700 juta atau subsider 3 bulan, Syafruddin langsung menyatakan menempuh langkah hukum tingkat kedua yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Informasi Sosok Big Bos Jaringan Narkoba Murtala di Malaysia sudah Dipegang Polisi

Informasi Sosok Big Bos Jaringan Narkoba Murtala di Malaysia sudah Dipegang Polisi

Informasi Sosok Syahduddi tak menutup kemungkinan akan mendalami jaringan lain dari Murtala.Big Bos Jaringan Narkoba Murtala di Malaysia sudah Dipegang Polisi

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya