Viral Video Dugaan Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan Polisi

Polisi memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar mengenai pengeroyokan, yang sebelumnya viral di berbagai platform media sosial.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Viral Video Dugaan Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan Polisi
Polisi meluruskan kabar terjadinya pengeroyokan yang sempat beredar dan viral di media sosial. (Foto: Tangkapan Layar Sosmed) (© 2026 Liputan6.com)

Polisi telah mengklarifikasi informasi mengenai pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi ketika seorang tersangka berinisial F membantah tuduhan kekerasan seksual, yang kemudian memicu pertikaian hingga berujung pada penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kekerasan seksual yang diajukan oleh korban, yang merupakan seorang karyawan dari tersangka.

"Setelah semua dilakukan, penetapan tersangka kepada saudara F pada 15 Juli 2025," ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (1/4/2026).

Budi menambahkan bahwa F sempat dua kali tidak hadir dalam panggilan kepolisian dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Agustus 2025. Tidak lama setelah itu, F datang bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik kemudian mengirimkan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapan berkas perkara.

Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan catatan P19. Dalam petunjuk dari jaksa penuntut umum, diminta untuk melakukan konfrontasi antara korban dan tersangka.

Proses konfrontasi dilaksanakan di ruangan Direktorat Penyidikan, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua belah pihak hadir dengan pendamping masing-masing. Namun, saat konfrontasi berlangsung, tersangka tidak mengakui perbuatannya, yang membuat pihak korban merasa kecewa dan menyebabkan keributan yang sempat diredam oleh penyidik.

"Pada saat dilakukan konfrontasi, terjadi perdebatan. Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatan sehingga pihak korban kecewa, muncul cekcok, dan terjadi keributan ringan," jelas Budi.

Beberapa waktu lalu, rekan dari tersangka yang dikenal dengan inisial R mengalami serangan dari sekelompok orang di ruang tunggu. Korban mengalami berbagai luka seperti memar, dicekik, serta dipukul di bagian kepala dan tubuhnya. Tim Subdit Jatanras segera melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku, yaitu HT, AT, I, dan AK. Mereka memiliki peran dalam memukul, menanduk, memiting, dan mendorong korban serta tersangka.

"Terkait peristiwa itu sudah ditangani Subdit Jatanras. Saat ini menjadi proses. Empat pelakunya sudah diamankan," ungkap Budi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan dan menghindari membawa kasus ini ke ranah SARA.

"Kita harus kembali subjektif terkait tentang peristiwa dan perkara yang dihadapi oleh yang bersangkutan. Jangan hal tersebut menjadi suatu langkah-langkah untuk menghambat proses penyidikan terhadap penyidik, terhadap obstruction of justice," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi menegaskan bahwa insiden pengeroyokan berlangsung di dua lokasi terpisah, yaitu di lobi PPA dan di depan ruang penyidikan, bukan di dalam ruang pemeriksaan.

"Bukan. Jadi ada dua lokasi. Satu di lobinya PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan satu di depan penyidikan. Bukan masuk di dalam ruangan penyidikan, jadi ada dua lantai," tegasnya.

Kuasa hukum tersangka kasus kekerasan seksual berinisial F membantah pernyataan Humas Polda Metro Jaya terkait kronologi insiden pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (26/3) di ruang penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.

RL Liston Marpaung menyatakan bahwa insiden kekerasan fisik terhadap kliennya berlangsung di depan penyidik, bukan di luar ruang pemeriksaan seperti yang disampaikan sebelumnya oleh pihak kepolisian.

Kejadian tersebut terjadi ketika F bersama tiga kuasa hukumnya menghadiri proses konfrontir atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh RIS. Dalam proses itu, menurut Liston, pihak pelapor datang bersama sejumlah orang yang tidak dikenal dan langsung melakukan penyerangan terhadap F.

"Salah satu dari saksi ini mendorong klien saya mengatakan ‘apa kamu, apa kamu?’ sambil memaki-maki, pegang leher klien saya. Serta-merta orang yang mengikut dia dari belakang itu mendorong," ungkap Liston dalam konferensi pers di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Liston bersama rekannya, Nurediani, mencoba untuk memisahkan, namun kalah jumlah.

"Tapi karena sudah mereka banyak kurang lebih, ada sekitar mungkin 10 sampai 20 orang itu, mereka melakukan pukulan," ujarnya.

Pernyataan ini berbeda dengan versi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang menyebut insiden terjadi akibat gesekan antar pendamping dari kedua pihak.

"Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali," ujarnya pada Senin (30/3).

Kronologi Insiden di Ruang Pemeriksaan

Liston menjelaskan bahwa pada Kamis (26/3), ia bersama dua rekan kuasa hukum lainnya menghadiri undangan penyidik untuk konfrontir antara F dan RIS pukul 13.00 WIB.

Mereka tiba sekitar pukul 12.40 WIB dan diarahkan menunggu di lantai 1 sebelum dipindahkan ke lantai 2 ruang PPA sekitar pukul 12.45 WIB.

Saat tim kuasa hukum dan F sedang duduk di ruang konfrontir, mereka mendengar keributan dari lantai bawah.

"Kami duduk di kursi yang sudah disiapkan oleh penyidik kurang lebih lima menit. Tiba-tiba kami dengar suara riuh di lantai satu," ujar Liston.

Tak lama kemudian, sekelompok orang masuk ke ruangan dan melakukan kekerasan terhadap F serta kuasa hukum yang mencoba melerai.

"Mereka melakukan pukulan. Jadi saya jatuh dari kiri, mereka pukul dari kanan. Klien saya di belakang. Sampai rekan saya yang perempuan itu terjerembab jatuh ke bawah. Karena didorong oleh mereka," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses konfrontir tetap berlangsung meskipun F dalam kondisi kesakitan akibat pengeroyokan.

Setelah konfrontir selesai pukul 19.00 WIB, tim hukum F langsung melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya dan meminta surat pengantar visum.

Perbedaan Versi dengan Kepolisian

Kronologi yang disampaikan Kombes Budi Hermanto berbeda dengan keterangan kuasa hukum F.

Menurutnya, kedua pihak sama-sama membawa pendamping dan terjadi argumen yang berujung pada penganiayaan. Ia juga menyebut konflik dipicu oleh persoalan pribadi antara salah satu pelaku dengan F.

Ia menegaskan bahwa saat cekcok terjadi, penyidik langsung memisahkan kedua pihak dan mengamankan situasi.

"Cekcok yang terjadi tidak hanya karena kasus TPKS tetapi juga dipengaruhi persoalan lain yang memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Liston membantah bahwa pihaknya membawa massa atau simpatisan.

"Jadi kalau dikatakan kami membawa massa atau membawa simpatisan, sama sekali tidak benar. Itu tidak ada. Bahkan kami dengan baik, dengan sopan menunggu di lantai itu sesuai dengan arahan dari penyidik supaya bisa dilakukan konfrontir dengan baik antara terlapor dengan pelapor. Bahkan mereka yang bawa saksi, kami tidak ada bawa saksi," ujarnya.

Tindak Lanjut dan Permintaan Transparansi

Tim hukum F telah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke SPKT dan berencana membawa perkara ini ke Propam Polri serta Komnas HAM.

"Semua hukum yang berlaku di Indonesia akan kami tempuh. Termasuk di antaranya, melaporkan kepada Propam Polri," ujar Liston.

Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya disebut telah menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap F. Kasus ini kini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun demikian, Liston mempertanyakan bagaimana sekelompok orang tidak dikenal dapat masuk ke ruang penyidik tanpa akses resmi.

"Saya pun tidak habis pikir kok bisa orang tak dikenal bisa datang ke ruang penyidikan secara beramai-ramai tanpa ada larangan dari pemilik rumah, dalam hal ini penyidik, yang sampai bisa menyentuh, bahkan mengeroyok klien saya di depan penyidik. Ini, kalau saya bilang, perbuatan yang sangat-sangat tidak masuk akal," ujarnya.

"Masuk ke ruangan PPA itu ada akses masuk. Kalau nggak dibuka akses dari dalam, kami nggak bisa masuk," tambahnya.

Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan.

"Saya berharap kepada rekan-rekan penegak hukum, bertindaklah yang profesional, transparan, dan pertahankanlah kebenaran itu adalah benar," ujarnya.

Dalam pernyataan terpisah, Liston kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak membawa simpatisan saat menghadiri agenda konfrontasi.

Ia menyebut hanya tiga orang pengacara yang mendampingi F, yakni dirinya, Irwansyah, dan Nur Rediani.

Menurutnya, insiden pengeroyokan terjadi sekitar pukul 12.45 WIB di lantai dua ruang penyidikan, tak lama setelah mereka berada di lokasi.

"Kami duduk di kursi yang sudah disiapkan oleh penyidik kurang lebih lima menit. Tiba-tiba kami dengar suara riuh di lantai satu, berteriak-teriak ‘mana dia? mana dia? mulai aja sekarang, selesaikan, selesaikan’," ujarnya.

Situasi kemudian memanas setelah salah satu saksi dari pihak pelapor mendorong dan memaki kliennya, yang kemudian diikuti oleh tindakan kekerasan dari sejumlah orang lain.

Rekomendasi