Video Siswi SMA di Klungkung Sedang Mandi Tersebar, Empat Orang Diciduk
Merdeka.com - Kepolisian Polres Klungkung, Bali, mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang dilakukan oleh empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini menyebarkan video seorang siswi atau korban yang masih duduk di bangku SMA berinisial DP (16). Sementara, para tersangka diketahui berinisial MSW (19) AEA (19) KCG (16) dan GK (16).
"Adapun, dalam kasus ini empat pelaku telah diamankan oleh satuan Reskrim Polres Klungkung," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Jumat (17/6).
Peristiwa itu, bermula dari mantan pacar korban atau pelaku MSW yang saat itu melakukan panggilan video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban pada saat ingin mandi.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Kemudian, pelaku dan korban sepakat untuk mandi bareng sambil melakukan video call. Akhirnya, keduanya sudah dalam keadaan telanjang bulat. Pada saat korban mulai mandi tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas mandi korban dengan mode rekam layar dengan tujuan dapat ditonton kemudian hari dan videonya berdurasi 3 menit 26 detik.
"Motifnya, kalau pelaku untuk menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi dia.Pelaku membuat videonya dengan mode rekam layar. Pelaku (dulunya) berpacaran dengan korban," imbuhnya.
Namun, pada Sabtu (7/5) datang pacar pelaku MSW yaitu KCG yang juga masih berteman dengan korban dan melihat-lihat isi galeri handphone milik MSW dan dilihat ada video itu. Lalu, tanpa seizin MSW si KCG mengirimkan video tersebut ke handphone miliknya dengan maksud memberitahukan ke orangtua korban terkait perilaku anaknya.
Tetapi, di hari yang sama sekitar pukul 18.24 Wita, KCG bertemu temannya yang berinisial AEA dan bercerita mengenai video yang didapatnya. Lalu, KCG mengirimkan video itu via WhatsApp ke handphone milik pelaku AEA dengan maksud menitipkan video itu.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita dini hari AEA berkomunikasi dengan pacarnya atau GK dan menceritakan mendapatkan kiriman video itu. Karena penasaran, GK meminta AEA untuk mengirimkan video dan permintaan disetujui dan dikirim ke handphone milik GK.
Nahasnya, pada keesokan harinya oleh pelaku GK disebar ke grup WhatsApp teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya.
"Sehingga, sebulan kemudian video tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar Kabupaten Klungkung," ujarnya.
Karena tersebar, orangtua korban geram dan merasa malu melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan akhirnya para pelaku ditangkap. Sementara, mantan pacar korban atau pelaku MSW masih kuliah dan KCG dan GK masih pelajar dan AEA sudah bekerja.
Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merek Xiaomi Poco X3 NF milik MSW beserta tangkapan layar percakapan, 1 buah handphone merek Oppo warna biru milik KCG beserta tangkapan layar percakapan, 1 buah handphone merek Iphone 6 plus milik AEA beserta tangkapan layar percakapan dan 1 handphone merek Iphone XMAX milik GK beserta tangkapan layar percakapan.
Dari empat pelaku itu, yang ditahan oleh polisi adaMSW dan AEA. Sedangkan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur namun proses hukumnya tetap berjalan dan dilakukan secara diversi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaSatu wanita memakai penutup kepala memukuli korban yang sudah tergeletak di tanah. Sempat dilerai pria, tetapi saja korban digebuki.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan tiga orang siswi SMP karena diduga melakukan perundungan atau bullying.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca Selengkapnyadalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaVideo pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP di Sumatera Barat viral di media sosial. Tiga pelaku yang juga siswi SMP kini diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPetugas kahwatir ayah korban tak bisa mengendalikan emosi sehingga menimbulkan keributan di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca Selengkapnya