Ahli Hukum Chandra M Hamzah yang juga mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009 menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat pasal korupsi.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, pada Rabu (18/6).
Sidang mendengar keterangan DPR serta keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024.
Perkara ini mengujikan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang pada pokoknya berisi ketentuan yang menjerat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu.