Pengacara Kuat Maruf menjawab replik dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1). Pengacara Kuat menyebut jaksa keliru soal uang dan ponsel yang dijanjikan terdakwa Ferdy Sambo untuk Kuat Maruf.
Pengacara menyebut Ferdy Sambo tidak pernah menjanjikan apapun ke Kuat Maruf sebelum terjadinya tindak pidana.
Menurutnya, pemberian amplop dan ponsel yang diberikan untuk Kuat, bukan uang sebagaimana yang diungkap di persidangan. Namun jaksa, menurut pengacara, menarik kesimpulan bahwa Kuat mendapat uang dan ponsel dari Ferdy Sambo.
Baca juga:
VIDEO: Kuat Maruf Pakai Kesaksian Sambo, Serang Balik Jaksa Soal Terlibat Bunuh Yosua
VIDEO: Kuat Serang Balik Jaksa, Perselingkuhan Putri-Yosua Imajinasi Layaknya Novel
Kuasa Hukum Sebut Kuat Maruf Loyal ke Sambo karena Kerja bukan Terlibat Pembunuhan
VIDEO: Pengacara Sindir Jaksa Pakai Imajinasi Buktikan Kuat Maruf Ikut Bunuh Yosua
Wajah Kuat Maruf Mendengar Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum
Bacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022