Video Mesum Camat Bersama Selingkuhan di Status WA Berdurasi 1.24 Menit
Merdeka.com - Maksud hati ingin update status di WhatsApp, S, Camat Karangtengah Kabupaten Wonogiri ini justru mendapat petaka. Tanpa sengaja, ia justru mengunggah video bersama wanita selingkuhannya. Video tak senonoh tersebut akhirnya menyebar luas dan berujung dengan urusan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam video yang tak sengaja diunggah tersebut, S melakukan hubungan intim dengan wanita yang bukan istrinya. Dalam video berdurasi 1.24 menit itu, S melakukan hubungan intim dengan seorang wanita yang diduga juga warga Karangtengah. Akibatnya warga yang geram melihat tindak asusila itu, melaporkannya ke polisi.
Wakapolres Wonogiri Kompol Adi Nugroho membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dilakukan pada hari Rabu (27/11) lalu. Sementara camat mengunggah status pada 22 November.
"Laporannya kita terima pada hari Rabu (27/11) kemarin. Untuk detail kasus ini kami belum mengetahuinya, karena pemeriksaan dilakukan oleh Polda Jateng," ujar Wakapolres, Jumat (29/11)
Selain camat, lanjut dia, lawan mainnya dalam video tersebut juga diperiksa di Polda.
"Kemarin terlapor langsung dibawa ke Polda Jateng untuk klarifikasi. Mereka masih dilakukan pemeriksaan awal," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut langkah-langkah mudah untuk menyembunyikan stasus online di WhatsApp (WA).
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaKepergian sang ibunda terasa semakin menyedihkan lantaran dirinya tak menyadari tanda-tanda yang disampaikan oleh sang ibu sebelum meninggal.
Baca SelengkapnyaIa lantas memilih untuk memberhentikan mobilnya dan membiarkan harimau untuk menyebrangi jalanan tersebut.
Baca SelengkapnyaWanita pengunggah video mengaku risih dengan kebiasaann yang dilakukan oleh tetangganya ini.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya