Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem

Fakta Persidangan: SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem

Fakta Persidangan: SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyerahkan duit ke Partai NasDem sebesar Rp850 juta.

Uang itu disebut-sebut untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.

Demikian diungkap mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono. 

Kala itu, Sugeng menjabat sebagai Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan.

Sugeng menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda.

Pertama, uang diserahkan sebesar Rp400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan, sekitar bulan Juni atau Juli 2023.

Kedua, lanjut Sugeng, uang diserahkan Rp350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.

Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.

Seluruh bukti penerimaan uang tersebut ditampilkan jelas oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang.

Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg

Penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Sosok Nayunda Nabila, Biduan yang 'Disawer' SYL Puluhan Juta
VIDEO: Sosok Nayunda Nabila, Biduan yang 'Disawer' SYL Puluhan Juta

Nama penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mencuat, usai terseret dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Anak SYL Diperiksa KPK Soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Anak SYL Diperiksa KPK Soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.

Baca Selengkapnya
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya