Advertisement
Advertisement
Usai melakukan pertemuan selama kurang lebih satu setengah jam, Jusuf Hamka mengaku dirinya hanya melakukan konfirmasi terkait surat Mahfud Md yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Jusuf ingin mengajukan class action. Dia mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan kelompok (class action) terhadap peraturan negara.
"Saya akan menunjuk Pak Hamid Basyaid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap peraturan negara yang tidak boleh disita," ujar bos jalan tol ini.