Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU TPKS Dukung Lingkungan Kerja yang Aman dari Kekerasan Seksual bagi Perempuan

UU TPKS Dukung Lingkungan Kerja yang Aman dari Kekerasan Seksual bagi Perempuan Momen DPR sahkan UU TPKS. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan oleh DPR setelah 10 tahun pembahasan. UU TPKS disambut banyak pihak karena membawa angin segar bukan hanya bagi korban pelecehan, tapi juga untuk kaum pekerja perempuan di Indonesia.

Aktivis perempuan, Rina Prihatiningsih, mengatakan, UU TPKS menciptakan rasa aman dalam lingkungan kerja perempuan di tanah air. Angka kekerasan seksual di Indonesia sendiri mengalami tren peningkatan di masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan lebih banyak dialami para perempuan dan anak-anak. Kasus kekerasan telah bertambah sebanyak 31 juta kasus pada 6 bulan pertama pandemi dan semakin bertambah sampai pada angka 15 juta kasus per tiap 3 bulan selanjutnya.

"Kami tahu, pengesahan Undang-Undang TPKS ini memakan waktu yang panjang. Sejak 2012 Komnas Perempuan telah menggagas RUU PKS. Baru 2016 draft RUU P-KS diserahkan kepada pimpinan DPR," ungkap Rina Prihatiningsih, Rabu (13/4/2022).

Co-Chair G20 Empower ini berharap, UU TPKS dapat mendorong anak dan perempuan mengembangkan potensi dirinya untuk berdaya dan maju, dengan rasa aman tanpa was-was dalam mendukung ketahanan bangsa dan negara.

Sebab, lahirnya Undang-Undang TPKS merupakan salah satu dukungan aksi mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual bagi perempuan.

Hal ini juga merupakan salah satu isu prioritas dari Group of 20 (G20) Empower, dalam hal menciptakan dan membangun aksi proaktif sektor swasta dan publik, dalam memastikan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan untuk terus maju mengembangkan potensi diri.

Rina berpendapat, partisipasi angkatan kerja perempuan di tanah air masih rendah dan masih banyak yang bekerja di sektor informal. Ketika lingkungan kerja aman bagi perempuan, konstruksi sosial dan budaya mendukung, diharapkan partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat.

Meski begitu, Rina juga menyayangkan adanya penghapusan dua poin yakni pemerkosaan dan aborsi dalam undang-undang tersebut. DPR RI dan Pemerintah diminta memiliki solusi dari penghapusan poin yang dianggap sangat penting tersebut.

"Sangat disayangkan penghapusan 2 poin pemerkosaan dan aborsi yang merupakan roh dari UU ini. Saya harap Pemerintah bisa memberikan solusi yang tepat guna juga dalam penerapannya. Untuk itu kita harus terus kawal UU TPKS ini agar UU ini tidak mandul," paparnya.

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Selasa (13/4). Dalam UU tersebut, mengatur sejumlah tindak pidana yang menyangkut kekerasan seksual.

Ada 19 jenis perbuatan seksual yang masuk dalam kategori kekerasan seksual dalam pasal tersebut. Ancaman pidananya pun beragam. Paling sedikit lima tahun penjara.

Dalam pasal 4, UU ini menjelaskan pelecehan yang masuk ke dalam kategori definisi kekerasan seksual. Ayat satu menyebutkan:

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;b. pelecehan seksual fisik;c. pemaksaan kontrasepsi;d. pemaksaan sterilisasi;e. pemaksaan perkawinan;f. penyiksaan seksual;g. eksploitasi seksual;h. perbudakan seksual; dani. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sementara ayat (2) berbunyi:

(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:a. perkosaan;b. perbuatan cabul;c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;e.pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;f. pemaksaan pelacuran;g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; danj. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK

Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Soal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.

Baca Selengkapnya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya