UU TNI bisa jadi dasar hukum pengaktifan kembali Koopsusgab
Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan tidak membutuhkan lagi payung hukum. Dasar hukum pasukan itu diatur dalam Undang-undang TNI.
"Banyak yang bertanya, apakah perlu payung hukum? Tidak. kenapa karena payung hukumnya cukup UU TNI," kata Supiadin di Resto Warung Daun, Cikini. Jakarta, Sabtu (19/5).
Supiadin menganggap Koopsusgab ini sama seperti satgas pangan untuk menghadapi krisis pangan. Sehingga, keberadaan Koopsusgab ini sebagai bentuk kewaspadaan TNI dalam membantu menanggulangi aksi terorisme.
"Jadi intinya Koopsusgab ini dibentuk dalam rangka wujud kewaspadaan dan kesiapsiagaan TNI menghadapi ancaman terorisme yang semakin masif," tegasnya.
Politikus Partai NasDem ini mengklaim, keberadaan Koopsusgab ini bukan untuk mengambil alih tugas Polri dalam memberantas terorisme. Dia menyebut kewenangan Koopsusgab dalam memerangi teroris tidak akan tumpang tindih dengan Polri.
"Tapi sekali lagi keberadaan Koopsusgab tidak untuk mengambil alih tugas Polri apalagi intervensi tapi sepenuhnya dalam proporsional professional," klaimnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap Alasan TNI Kembali Pakai Istilah OPM Ganti Penggunaan KST di Papua
Dikarenakan mereka adalah suatu organisasi yang menyatakan dirinya tentara /combatan.
Baca SelengkapnyaKompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim
Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim
Baca SelengkapnyaPangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting
Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi
IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaBatalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca Selengkapnya