Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom

UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom Bom Surabaya. ©2018 REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan DPR, juga turut mengatur pemberian kompensasi bagi korban aksi terorisme. Aturan pemberian kompensasi bagi korban terorisme diatur dalam beberapa pasal, yakni 35A, 36, 36A, 36B, dan 43 L.

Pada pasal 35 A ayat, disebutkan korban terorisme merupakan tanggungjawab negara. Bentuk tanggungjawab negara berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia dan kompensasi.

Kemudian di ayat dua disebutkan, pihak yang berhak mendapatkan kompensasi tidak hanya korban langsung tetapi juga yang terdampak aksi teror.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian kompensasi yang bersifat surut ke belakang. Artinya, korban teror bom masa lalu seperti bom Bali akan mendapatkan kompensasi. Aturan ini merupakan bentuk terobosan dari Pemerintah dan DPR.

"Itu keputusan politik kita karena masih banyak, setelah teman-teman pansus ke daerah mendengar, juga pemerintah mendengar para korban, ada yang barangkali belum terselesaikan. Masih ada trauma dan lainnya, itu kita harap bisa diselesaikan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/5).

Soal syarat pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis dan rehabilitasi telah diatur dalam pasal 43 L ayat 3. Pasal tersebut menyatakan korban atau keluarga korban teror bom yang ingin mendapatkan kompensasi dan bantuan harus menyerahkan surat penetapan korban dari BNPT.

Nantinya, besaran kompensasi kepada korban dihitung dan ditetapkan oleh lembaga yang mengurus bidang perlindungan saksi dan korban setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan bidang keuangan. Ketentuan ini dimuat dalam pasal 43 L ayat 6.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror

Bersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terima Brevet Anti Teror Kehormatan. Begini aksinya bersenjata lengkap.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen, Tetangga Sebut Korban Sempat Didatangi Penagih & Pinjam Uang

Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen, Tetangga Sebut Korban Sempat Didatangi Penagih & Pinjam Uang

Tetangga menyebut, korban sekeluarga sudah hampir dua tahun tak menghuni unit apartemen itu. Tiba-tiba datang untuk bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya