UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom
Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan DPR, juga turut mengatur pemberian kompensasi bagi korban aksi terorisme. Aturan pemberian kompensasi bagi korban terorisme diatur dalam beberapa pasal, yakni 35A, 36, 36A, 36B, dan 43 L.
Pada pasal 35 A ayat, disebutkan korban terorisme merupakan tanggungjawab negara. Bentuk tanggungjawab negara berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia dan kompensasi.
Kemudian di ayat dua disebutkan, pihak yang berhak mendapatkan kompensasi tidak hanya korban langsung tetapi juga yang terdampak aksi teror.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian kompensasi yang bersifat surut ke belakang. Artinya, korban teror bom masa lalu seperti bom Bali akan mendapatkan kompensasi. Aturan ini merupakan bentuk terobosan dari Pemerintah dan DPR.
"Itu keputusan politik kita karena masih banyak, setelah teman-teman pansus ke daerah mendengar, juga pemerintah mendengar para korban, ada yang barangkali belum terselesaikan. Masih ada trauma dan lainnya, itu kita harap bisa diselesaikan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/5).
Soal syarat pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis dan rehabilitasi telah diatur dalam pasal 43 L ayat 3. Pasal tersebut menyatakan korban atau keluarga korban teror bom yang ingin mendapatkan kompensasi dan bantuan harus menyerahkan surat penetapan korban dari BNPT.
Nantinya, besaran kompensasi kepada korban dihitung dan ditetapkan oleh lembaga yang mengurus bidang perlindungan saksi dan korban setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan bidang keuangan. Ketentuan ini dimuat dalam pasal 43 L ayat 6.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terima Brevet Anti Teror Kehormatan. Begini aksinya bersenjata lengkap.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen, Tetangga Sebut Korban Sempat Didatangi Penagih & Pinjam Uang
Tetangga menyebut, korban sekeluarga sudah hampir dua tahun tak menghuni unit apartemen itu. Tiba-tiba datang untuk bunuh diri.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya