Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU KPK dipreteli DPR, penasihat KPK mengancam mundur

UU KPK dipreteli DPR, penasihat KPK mengancam mundur Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahuwa mengancam akan mundur jika DPR menghilangkan wewenang penyadapan dan penuntutan KPK. Abdullah menyebut, tidak hanya Ketua KPK Abraham Samad mundur, kemungkinan pimpinan KPK lainnya ikut mundur.

"Jangankan Pak Abraham, semua juga mungkin. Maksudnya kalau dipangkas tidak ada gunanya KPK dipertahankan. Jadi sama seperti polisi. Menyelidiki dan menyidik. Sudah itu nanti penuntutan ya ke kejaksaan. Sama. Untuk apa KPK menghabiskan anggaran. Gak usah ada KPK. Kembali zaman dulu," kata Abdullah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/9).

Menurut Abdullah, dalam memberantas korupsi tidak bisa memakai cara konvensional. Jika penyadapan dan penuntutan di KPK dihilangkan, maka kekuatan separuh KPK hilang.

"Lahirnya KPK itu karena korupsi kejahatan luar biasa maka undang-undang harus luar biasa dan hukum acaranya juga luar biasa. Manusianya juga harus luar biasa," ujarnya.

Soal penyadapan, 50 persen dari kasus korupsi itu suap. "Kalau orang menyuap tidak pakai kwitansi, tidak pakai saksi. Bagaimana kita memberantas yang 50 persen tadi kalau dengan cara konvensional. Karena itu UU KPK memberikan kewenangan untuk menyadap," kata Abdullah.

Dalam menyelidiki kasus korupsi, tidak semua orang disadap. Dalam aturannya, KPK hanya menyadap kepada orang yang terindikasi melakukan korupsi. "SOP-nya ketat di KPK," ujarnya.

"Tidak bisa menangkap orang penyuap kalau pakai cara konvensional. Karena itu pakai teknologi penyadapan. Kalau misal harus izin dulu, wah enak banget. Keburu ketahuan. Kalau pidana umum bisa saja. Kalau korupsi, 1 menit saja tekan tut.. komputer.. beres. Tidak ada barang bukti. Karena itu perlu teknologi penyadapan," imbuh Abdullah.

Karena itu, Abdullah berharap DPR tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang KPK. "Nanti berjalan saja kalau sudah berjalan nanti perbaikan kinerja internal itu masalah internal jadi UU sementara yang ada saja dulu," kata Abdullah.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan SPDP Palsu
KPK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan SPDP Palsu

Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen
BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen

Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya