UU KPK dipreteli DPR, penasihat KPK mengancam mundur
Merdeka.com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahuwa mengancam akan mundur jika DPR menghilangkan wewenang penyadapan dan penuntutan KPK. Abdullah menyebut, tidak hanya Ketua KPK Abraham Samad mundur, kemungkinan pimpinan KPK lainnya ikut mundur.
"Jangankan Pak Abraham, semua juga mungkin. Maksudnya kalau dipangkas tidak ada gunanya KPK dipertahankan. Jadi sama seperti polisi. Menyelidiki dan menyidik. Sudah itu nanti penuntutan ya ke kejaksaan. Sama. Untuk apa KPK menghabiskan anggaran. Gak usah ada KPK. Kembali zaman dulu," kata Abdullah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/9).
Menurut Abdullah, dalam memberantas korupsi tidak bisa memakai cara konvensional. Jika penyadapan dan penuntutan di KPK dihilangkan, maka kekuatan separuh KPK hilang.
"Lahirnya KPK itu karena korupsi kejahatan luar biasa maka undang-undang harus luar biasa dan hukum acaranya juga luar biasa. Manusianya juga harus luar biasa," ujarnya.
Soal penyadapan, 50 persen dari kasus korupsi itu suap. "Kalau orang menyuap tidak pakai kwitansi, tidak pakai saksi. Bagaimana kita memberantas yang 50 persen tadi kalau dengan cara konvensional. Karena itu UU KPK memberikan kewenangan untuk menyadap," kata Abdullah.
Dalam menyelidiki kasus korupsi, tidak semua orang disadap. Dalam aturannya, KPK hanya menyadap kepada orang yang terindikasi melakukan korupsi. "SOP-nya ketat di KPK," ujarnya.
"Tidak bisa menangkap orang penyuap kalau pakai cara konvensional. Karena itu pakai teknologi penyadapan. Kalau misal harus izin dulu, wah enak banget. Keburu ketahuan. Kalau pidana umum bisa saja. Kalau korupsi, 1 menit saja tekan tut.. komputer.. beres. Tidak ada barang bukti. Karena itu perlu teknologi penyadapan," imbuh Abdullah.
Karena itu, Abdullah berharap DPR tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang KPK. "Nanti berjalan saja kalau sudah berjalan nanti perbaikan kinerja internal itu masalah internal jadi UU sementara yang ada saja dulu," kata Abdullah.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya