Usut penyelewengan dana desa, dua jaksa Pamekasan dihambat atasan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menuturkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, ada dua jaksa yang sempat diamankan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kedua jaksa ini dinyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Ada dua orang jaksa yang awalnya ikut diamankan namun setelah diperiksa secara seksama kami menghargai integritas kedua jaksa tersebut," ujar Laode di Gedung KPK, Rabu (2/8).
Dia menceritakan, kedua jaksa tersebut sesungguhnya ingin menyelesaikan perkara dugaan penyelewengan dana desa yang menjerat kepala desa Dasok bernama Agus. Dia dilaporkan LSM terkait penggunaan dana desa untuk proyek infrastruktur sebesar Rp 100 juta. Pada praktiknya dilaporkan ada dugaan kekurangan volume pengerjaan.
Kasus ini tengah didalami Kejari Pamekasan. Namun Agus diduga ingin mengamankan kasus dengan menjanjikan sejumlah dana yang diberikan ke Kajari Pamekasan. Laode menuturkan, kasus ini sesungguhnya sedang diselidiki, namun jaksa justru dihalangi oleh Kajari.
"Sebenarnya mereka ingin menindaklanjuti laporan LSM tapi mendapat hambatan dari atasannya," jelasnya.
Laode berharap kasus semacam ini tidak terjadi lagi. Penegak hukum yang secara jujur bekerja, seharusnya tidak dihalang-halangi.
"Kita harus menghargai orang yang ingin bekerja secara jujur dan profesional," ucapnya.
Laode mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan Kajari Pamekasan. Dia menuturkan, Jaksa Agung Prasetyo memahami langkah KPK. "Beliau telah memahami kejadiannya." (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya