Usut Laporan, Polisi Bakal Panggil Anji dan Hadi Pranoto
Merdeka.com - Polda Metro Jaya segera mengusut dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Hadi Pranoto dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji atas klaim penemuan obat Covid-19.
Polisi menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidi.
Dalam laporan tersebut, Muannas mengatakan, wawancara yang tayang di akun Youtube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 banyak ditentang terutama akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Sehingga, Muannas Alaidi meminta bantuan pihak kepolisian untuk membuktikan kebenaran pernyataan yang disampaikan Hadi Pranoto. Salah satunya mengenai penemuan obat Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya sedang menelaah laporan tersebut.
"Laporan sudah kita terima nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan," katanya saat dihubungi, Selasa (4/8).
Dia menyebut sejumlah orang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Dua diantaranya adalah Hadi Pranoto dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
"Rencana akan kita klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada. Termasuk terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun youtube dunia manji akan kita panggil. Kita undang untuk klarifikasi. Kemudian setelah itu nnti ada beberapa saksi-saksi ahli," ujarnya.
Sebelumnya, Muannas menyampaikan pernyataan Hadi Pranoto dapat memunculkan persepsi negatif terhadap tenaga medis yang selama ini berjuang mengobati dan menekan angka Covid-19 di Indonesia. Dia pun membeberkan beberapa pertanyaan yang dianggap bisa bikin gaduh di tengah-tengah masyarakat.
"Pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test, dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak rumah sakit yang mana sebagaimana kita ketahui bahwa rapid da swab itu bisa menyentuh angka ratusan ribu bahkan jutaan," papar dia.
"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambung dia.
Belum lagi, pernyataan Hadi Pranoto terkait telah menemukan obat Covid-19. Menurut dia, banyak pihak yang meragukan terutama dari Ikatan Dokter Indonesia.
"IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik. Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas," ucap dia.
Muannas khawatir, jika konten itu dibiarkan apalagi dipercaya dapat mengubah pada perilaku yang selama ini sudah menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Nah ini artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif, jangan sampe masyarakat percaya bahwa obatnya sudah dianggap ketemu, kemudian orang tidak menggunakan masker, tidak physical distancing," ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Tuntas Kasus Kematian Dante, Polda Metro Libatkan Ahli Poligraf
Uji poligraf merupakan salah satu upaya yang dilakukan kepolisian dalam rangka pembuktian perkara.
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaLawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaTelusuri Latar Belakang Empat Korban Bunuh Diri di Jakut, Polisi Dapatkan Fakta-Fakta Ini
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaLawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaPutusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca Selengkapnya