Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Putusan MA, PSI Siap Jadi Penjamin Pembebasan Bersyarat Meiliana

Usai Putusan MA, PSI Siap Jadi Penjamin Pembebasan Bersyarat Meiliana Terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai menangis saat sidang vonis. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap menjamin pembebasan bersyarat Meliana, terpidana kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Mei 2019. Ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Meiliana.

"PSI mendorong Ibu Meiliana untuk mengajukan cuti bersyarat (CB), yang memberi kesempatan untuk bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya, yang jatuh pada Mei 2019," kata juru bicara PSI Surya Tjandra, Senin (8/4).

Dia mengungkapkan, pihaknya juga siap menjadi penjamin dengan memberikan jaminan moral dan hukum bagi Meiliana untuk mendapatkan bebas bersyarat.

"PSI akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Ibu Meiliana di Medan dan memastikan dipenuhinya pengajuan cuti bersyarat tersebut," ujarnya.

Tjandra menyesalkan putusan MA yang tidak mempertimbangkan argumen pembelaan hukum serta tidak sensitif terhadap masukan dari masyarakat, termasuk dari Komnas Perempuan.

Selain itu, PSI pernah mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk memberi dukungan kepada Meiliana melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

"PSI menegaskan komitmen untuk berjuang melawan kasus-kasus intoleransi dan kekerasan berdasarkan prasangka maupun keyakinan. Tugas kita semua untuk terus ingat adanya kasus ini, dan memastikan hukum bisa berdiri tegak untuk semua golongan," tutup Tjandra.

Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi perkara Meiliana yang mengkritik volume azan dan dinilai menista agama di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Kasasi Meiliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota,Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menghukum Meiliana 18 bulan penjara.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Soal Usulan Suami dapat Cuti Saat Istri Melahirkan, Anies: Saya Senang Gagasan Itu Dipakai Pemerintah

Soal Usulan Suami dapat Cuti Saat Istri Melahirkan, Anies: Saya Senang Gagasan Itu Dipakai Pemerintah

Anies menilai usulan itu menjadikan sebuah keluarga bahagia. Ketika ada istri baru melahirkan maka suami bisa menemani mengurus bayinya di awal kelahiran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya