Merdeka.com - Seorang pemuda di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur nekat memerkosa seorang perempuan paruh baya yang terhitung masih tetangganya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan saat pelaku dalam pengaruh minuman keras yang baru ditenggaknya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji mengatakan, pelaku pemerkosaan sudah ditangkap. Tersangka diketahui berinisial JAS, warga Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung. JAS sendiri diketahui masih berumur 21 tahun dan belum berumah tangga.
"Tersangka pengangguran, biasanya kerja serabutan," kata Iptu Retno saat dihubungi merdeka.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/11).
Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/11) malam. Tersangka dengan beberapa orang temannya menggelar pesta minuman keras. Usai pesta, tersangka pulang ke rumahnya dengan kondisi mabuk. Sesampainya di rumah, tersangka rupanya gelisah dan tidak bisa tidur.
"Jadi tersangka ini mungkin nafsu birahinya muncul, dan dia langsung menuju ke rumah tetangganya itu," tegasnya.
Tersangka disebutnya cukup memahami situasi ruah korban. Apalagi, korban sering ditinggal pergi suami. Saat memastikan rumah korban dalam kondisi sepi, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Korban diperkosanya dengan kondisi tidak berdaya.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka dengan santai meninggalkan korban tanpa rasa bersalah. Ia pun pulang ke rumahnya seperti tidak pernah terjadi apa-apa. Sedangkan korban, langsung berupaya meminta tolong pada tetangga lainnya.
"Korban ini sempat pingsan karena shock ya. Dia berupaya meminta tolong pada tetangganya yang lain. Setelah mendapatkan informasi ini, tersangka langsung kita tangkap dan ditahan," ujarnya.
Dari hasil interogasi, perbuatan bejat tersangka ini rupanya tidak hanya sekali. Sebelum kejadian ini, tersangka rupanya juga pernah berupaya memperkosa tetangganya yang lain. Namun kejadian itu gagal. Sedangkan kasus ini tidak berlanjut, lantaran tidak dilaporkan ke polisi.
"Dulu pernah kejadian seperti itu. Tapi pengakuan tersangka cuma baru mau masuk rumah dan belum sampai melakukan. Ini korbannya lain, tapi dimediasi sama desa. Tidak sampai lapor polisi. Dia memang nakal, kayaknya suka 'jajan'," tambahnya.
Terkait dengan kasus ini, tersangka pun dijerat polisi dengan pasal 285 KUHP jo 289 KUHP tentang persetubuhan paksa dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. [cob]
Baca juga:
Guru di Flores Timur Cabuli Siswanya, Modus Ajak Pacaran
Modus Temani Lihat Sesajen di Kebun Karet, Petani di Musi Rawas Cabuli Siswi SMP
Komnas HAM Nilai Permendikbud Ristek PPKS Sejalan Perlindungan HAM
Lawan Kekerasan Seksual, PSI Dukung Permendikbud Ristek
Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Boven Digoel Papua
DPR RI Segera Rampungkan Draf Baru RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Besok Bertemu Airlangga di Markas Golkar, PKS: Biar Suasana Adem
Sekitar 20 Menit yang laluPenyebar dan Dua Pemeran Video Asusila di Merauke Ditangkap Polisi
Sekitar 33 Menit yang laluPolri Mulai Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Lain di Kasus KSP Indosurya
Sekitar 1 Jam yang laluPikap dan Mobil Boks Adu Banteng hingga Seruduk Rumah Warga Blitar
Sekitar 1 Jam yang laluLansia di Bali Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun, Polisi Temukan Pelumas
Sekitar 1 Jam yang laluRespons KPK soal Ketua PDIP Jatim Mundur di Tengah Proses Hukum Kasus Korupsi DPRD
Sekitar 1 Jam yang laluBadan Masuk ke Kolong Truk Bermuatan Gas, Pengendara Motor di Depok Tewas Seketika
Sekitar 1 Jam yang laluCara Erick Thohir Bangun Ekonomi Berkelanjutan, Gandeng UMKM Daerah
Sekitar 1 Jam yang laluKetua PB IDI Adib Khumaidi Ditunjuk jadi Ketua Asosiasi Kedokteran se-ASEAN & MASEAN
Sekitar 1 Jam yang laluRundown Harlah 1 Abad NU di Sidoarjo, Ada Penampilan Rhoma Irama hingga Slank
Sekitar 1 Jam yang laluPolda Metro Jaya Akui Ada Langkah Tidak Sesuai Penanganan Kecelakaan Mahasiswa UI
Sekitar 1 Jam yang laluGolkar Soal Cak Imin Bertemu Airlangga: Lihat Ujungnya Siapa Ketarik Dalam Koalisi
Sekitar 1 Jam yang laluPresiden Jokowi dan Iriana Tiba di Sidoarjo untuk Hadiri Puncak Satu Abad NU
Sekitar 1 Jam yang laluRibuan Nahdliyin Lumajang Berangkat Ngalap Berkah ke Harlah 1 Abad NU Sidoarjo
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Gandeng BPOM Telusuri Temuan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jakarta
Sekitar 5 Jam yang laluBripka Madih Dilaporkan Warga Buntut Kasus Penyerobotan Lahan
Sekitar 9 Jam yang laluMulia, Intip Momen Polisi Bagikan Martabak Gratis kepada Napi di Lapas, Banjir Pujian
Sekitar 9 Jam yang laluDemo Buruh di Depan DPR, Seribu Lebih Polisi Disebar
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soroti Pleidoi Hendra Eks Anak Buah Sambo Soal 27 Tahun Karier di Polri
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soroti Pleidoi Hendra Eks Anak Buah Sambo Soal 27 Tahun Karier di Polri
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 3 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Skuad Persebaya Sudah Siap ke Semarang, Eh Duel kontra PSIS di BRI Liga 1 Malah Ditunda
Sekitar 29 Menit yang laluBRI Liga 1: Tak Dapat Izin dari Polisi, Duel Persita Vs Persija di Pakansari Resmi Ditunda
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami