Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai mabuk bareng, Marlina kuras duit di ATM teman buat belanja perhiasan

Usai mabuk bareng, Marlina kuras duit di ATM teman buat belanja perhiasan Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Marlina Astika (30), warga Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara, berurusan dengan polisi. Dia diduga mencuri kartu ATM dan menguras uang tabungan temannya, Ria Nadia (22), menyisakan hanya Rp 90.000. Diantaranya, Marlina membelanjakan uang itu untuk membeli perhiasan.

Marlina diciduk di rumahnya, Selasa (6/11) siang. Tiga hari sebelumnya, Sabtu (3/11), Ria datang ke rumah Marlina, meminta dibelikan minuman beralkohol, untuk mabuk bareng di rumah Marlina.

"Iya. MA (Marlina) mendapatkan PIN setelah korban RN (Ria Nadia), minta tolong untuk membeli minuman alkohol dengan mengambil uang di ATM milik korban. Mereka mau pesta alkohol sambil karaoke di rumah MA," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Damus Asa, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (8/11).

Mabuk bareng pun selesai, Ria tertidur di rumah Marlina. Sehari kemudian, Mingggu (4/11) pagi, Marlina terbangun, melihat dan mengambil kartu ATM Ria, yang terkeluar dari dalam tas Ria. Siang harinya, Ria pergi belanja ke pasar.

"Pelaku MA mengambil ATM korban RN, kemudian mengambil uangnya di ATM BRI di Jalan Cut Nyak Dien, sebanyak 5 kali penarikan di mesin ATM," ujar Damus.

"Pelaku ini menarik penarikan Rp 1 juta sebanyak 4 kali, dan Rp 400.000. Dia menyisakan hanya Rp 90.000 di ATM. Ya itu tadi, karena pelaku ingat nomor PIN ATM korban, waktu beli miras," tambahnya.

Setelah pulang ke rumah, dan curiga kartu ATM-nya hilang dicuri, Ria melapor ke kepolisian, Senin (5/11). Dari penyelidikan, polisi menemukan titik terang, dari rekaman CCTV di ATM, dan dari transaksi kartu ATM Ria. Pelaku Marlina pun ditangkap, dan diduga membelanjakan uang itu untuk beli perhiasan.

Polisi mengamankan barang bukti uang Rp1,24 juta, 1 buah kalung rantai 3,5 gram, 1 buah cincin 1,650 gram, 1 lembar nota pembelian emas, dan 1 dompet warna hitam. "Kita jerat pelaku dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," demikian Damus.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP