Usai Kencan di Hotel, Driver Online Bawa Kabur Uang dan HP Mahasiswi Yogya
Merdeka.com - Anggota kepolisian Polsek Banguntapan, Bantul mengamankan seorang warga Bogor Deny Eko (34) karena mencuri uang dan barang milik teman kencannya, AS (28). Sebuah handphone dan uang tunai Rp 5 juta milik AS lenyap dibawa lari Deny.
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Ryan Permana mengatakan korban merupakan mahasiswi di Yogyakarta. Antara korban dan pelaku baru pertama kali bertemu. Ryan menuturkan perkenalan antara korban dan pelaku berawal dari media sosial. Kemudian keduanya pun sepakat untuk bertemu pada 1 Februari lalu.
"Korban baru pertama kali bertemu dengan pelaku. Keduanya lalu ngedate bersama di sebuah hotel di kota Yogyakarta. Setelah bertemu mereka berencana keliling yogyakarta," ujar Ryan, Jumat (15/2).
Ryan menerangkan korban dan pelaku berkeliling Yogyakarta dengan memakai mobil berplat nomor AB 1198 FJ. Saat melintas di Jalan ringroad selatan, Desa Jaranan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, pelaku menghentikan mobilnya secara mendadak.
Pelaku saat itu beralasan jika ada masalah di ban. Pelaku kemudian meminta korban turun dan mengecek ban mobil.
"Pelaku mengaku ada masalah di ban. Pelaku meminta korban keluar. Saat korban keluar dari mobil, pelaku justru kabur," urai Ryan.
Saat meninggalkan korban itu, tas milik korban yang berisi satu unit handphone, uang tunai sekitar Rp 5 juta, surat-surat kendaraan, ATM dan KTP berada di dalam mobil. Mengetahui uang dan barangnya dibawa kabur oleh pelaku, korban pun segera melaporkan kasusnya ke polisi.
Sementara itu, Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi menyebut pelaku berhasil dibekuk pada Selasa (12/2). Pelaku, lanjut Suhadi dibekuk di Jalan Imogiri Barat, Bantul.
Suhadi menjabarkan jika pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai driver online ini sudah merencanakan aksinya. Saat kencan di kamar hotel, pelaku ternyata mengamati barang bawaan korban termasuk uang yang dibawa.
"Dari pengakuan pelaku, uang hasil curiannya sudah habis dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutup Suhadi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya