Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai jual sabu di Balai Dukuh, Oyot diciduk polisi

Usai jual sabu di Balai Dukuh, Oyot diciduk polisi Ilustrasi Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang mahasiswa berinisial SDR atau Oyot (23) warga Pule, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diciduk jajaran kepolisian Polres Gunungkidul. Oyot diciduk polisi saat sedang menjual sabu-sabu di Balai Padukuhan Pandanan, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (21/3) yang lalu.

Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menyampaikan penangkapan terhadap Oyot berawal dari laporan masyarakat di sekitar lokasi yang melihat adanya aktivitas mencurigakan. Informasi, dia menambahkan, kemudian ditindak lanjuti dengan pengintaian oleh petugas kepolisian.

Riko menceritakan pada Rabu (21/3) pada pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Pemuda itu, lanjut Riko, duduk di teras Balai Pedukuhan yang sedang sepi kemudian ada orang yang datang lagi.

"Kita kemudian melakukan penggrebekan. SDR alias Oyot berhasil kita amankan tetapi yang seorang berhasil melarikan diri. Kita lakukan penggeledahan dan menemukan plastik klip berisi sabu di saku jaket pelaku," ujar Riko saat dihubungi, Selasa (27/3).

Riko menerangkan saat dilakukan pemeriksaan, Oyot pun mengakui perbuatannya. Pelaku, sambung Riko, berencana akan menjual barang haram itu kepada seorang pria yang menemuinya di balai pedukuhan tersebut.

"Pelaku saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa. Saat ini pelaku tengah kita periksa secara intensif. Untuk calon pembelinya sedang kita selidiki," urai Riko.

Riko menambahkan pelaku diancam akan dijerat dengan pasal 112 (1) sub pasal 114 (1) UURI nomor 36 th 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP