Usai jadi tersangka, Bupati Kutai Kertanegara dicegah ke luar negeri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bepergian ke luar. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno yang mengatakan surat tersebut sudah dikirimkan pada 20 September 2017.
"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Agung melalui pesan singkat, Rabu (27/9).
Dia mengatakan permintaan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita. Agung juga mengatakan pencegahan Rita berlaku selama enam bulan ke depan.
"Masa pencegahan selama enam bulan ke depan," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus gratifikasi, Selasa (26/9). Perempuan yang dikenal sebagai bupati rocker ini diduga menerima hadiah terkait perizinan.
"Ya dia ditetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta kemarin.
Penetapan tersangka terungkap setelah delapan penyidik KPK menggeledah kantor Pemda Kutai Kartanegara. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Laode menegaskan bahwa pengungkapan kasus Rita bukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). "Ya kasus yang sudah dikembangkan penyelidikan penyidikan biasa," terangnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnya