Usai Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, 1 Penyidik Polda Metro Dibawa ke Mako Brimob
Merdeka.com - Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri merampungkan pemeriksaan terhadap seorang penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penyidik Polda Metro Jaya itu langsung dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setelah hari ini menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini langsung ditempatkan khusus di Mako Brimob, jadi sudah dikirim ke Mako Brimob. Pangkat AKBP," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8).
Dedi mengatakan, hingga kini Tim Itsus Polri masih menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dilakukan sejumlah anggota korps bhayangkara dalam menangani awal kasus kematian Brigadir J.
"Sampai dengan hari ini masih berproses," kata Dedi.
Sebelumnya Tim Itsus Polri memeriksa kembali seorang penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan awal tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan dilakukan hari ini di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
"Tim itsus yang dipimpin oleh pak Irwasum juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik dari Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Dedi menerangkan, secara paralel penyidik tim khusus Polri juga memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Mako Brimob Kelapa 2 Depok. Selain itu juga pemeriksaan terhadap KM di Gedung Bareskrim Polri. Kedua tersangka diperiksa hari ini.
"Informasi yang saya dapat hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara FS di Mako Brimob kemudian yang kedua tim sidik juga melakukan pemeriksaan tambahan tersangka pada saudara KM hari ini masih berproses," ujar dia.
31 Anggota Polri Langgar Etik Diduga Tidak Profesional Olah TKP
Dedi mengatakan, 31 personel telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat . Diketahui, sudah ada 56 orang dimintai keterangan oleh penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik," katanya kepada wartawan, Kamis (11/8).
Dia menjelaskan, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena diduga tidak profesional dalam pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP, kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," ujarnya.
Dedi menyebut, apabila 31 orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana. Maka, mereka nantinya akan diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri.
"Itsus ini masih berproses, kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa kelima anggotanya yang kedapatan menggunakan narkotika di wilayah Cimanggis, Depok.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnya