Sekitar 7 jam Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Jarot Edy Sulistyo diperiksa oleh penyidik KPK. Usai diperiksa Jarot hanya menunduk hingga memasuki mobil taksi.Ketika ditanya awak media soal dirinya yang menyuap mantan ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono yang juga tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun 2015, dia diam dan terus berjalan sambil dipegang erat oleh kuasa hukumnya.Sebelumnya, Jarot juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi MAW. Dia juga sebagai tersangka dan diduga menyuap Moh Arief Wicaksono."MAW diduga menerima hadiah atau janji dari JES, Kadis PUPPB Pemkot Malang tahun 2015," katanya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).Kemudian, dia mengungkapkan, suap tersebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Dalam perkara ini, Arief dan Jarot ditetapkan sebagai tersangka."KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka, MAW dan JES," jelasnya.Febri mengatakan, Arief selaku Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015."Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Suap tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman," tambahnya.Dalam kasus pertama dan kedua, Arief selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Kemudian sebagai pihak pemberi suap di perkara pertama ini, Jarot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai diperiksa KPK, penyuap mantan ketua DPRD Kota Malang bungkam
Sekitar 7 jam Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Jarot Edy Sulistyo diperiksa oleh penyidik KPK. Usai diperiksa Jarot hanya menunduk hingga memasuki mobil taksi.
Advertisement
Rekomendasi