Usai diperiksa kasus suap PLTU Riau, Eni Saragih tegaskan 'Saya hanya petugas partai'
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Johanes B Kotjo terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Saat keluar dari Gedung KPK, Eni Saragih yang juga tersangka dalam kasus ini menyiratkan adanya perintah partai.
"Ya saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai. Menjalankan tugas partai untuk mengawal PLTU Riau," ujar Eni Saragih di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Namun sayang Eni tak menjelaskan lebih detail maksud dari pernyataannya tersebut. Termasuk soal dugaan adanya cek aliran dana Rp 2 Miliar dari hasil suap proyek PLTU Riau-1 untuk kebutuhan Munaslub Partai Golkar 2017. Hal itu diakui Eni dan mantan Ketum Golkar Setya Novanto. Namun, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyanggah dan membantahnya.
Eni hanya menyatakan sudah menjelaskan semua yang diketahui ke penyidik KPK. "Pokoknya semuanya sudah. Jadi begini, saya hanya menyampaikan fakta, sebenarnya saya tidak ingin menarik orang lain. Bahwa apa yang saya sampaikan sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik, dan tentu itu sudah berdasarkan fakta-fakta yang ada," kata Eni.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35.000 Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.
Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya