Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Update Polisi Langgar Kode Etik Bersama Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Update Polisi Langgar Kode Etik Bersama Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Ferdy Sambo seusai jalani sidang kode etik. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Satu per satu anggota polisi yang diduga terlibat bersama Ferdy Sambo dalam merekayasa dan menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Para personel Polri itu mendapatkan sanksi beragam, mulai dari demosi, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Personel yang telah dijatuhi hukuman PTDH terkait Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan, sebagian besar merupakan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Saat pelanggaran terjadi, Ferdy Sambo merupakan kepala di divisi itu.

Ferdy Sambo sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis, (25/8). Putusan sidang etik, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH.

Tetapi Ferdy tak menerima begitu saja. Dia mengajukan banding. Lebih kurang dua pekan setelah putusan, Polri menerima berkas bandingnya. Lewat sidang etik, Polri tetap pada putusan awal memecat jenderal bintang dua itu.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).

"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri."

Putusan itu final. Artinya Ferdy Sambo secara fakta sudah dipecat sebagai anggota Polri. Namun demikian dia akan menerima surat keputusan untuk menunjukkan putusan sidang etik sudah sah.

Polri memastikan tidak ada seremonial pemecatan pada Sambo. Meskipun beberapa kasus pelanggaran melibatkan personel umumnya ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat. Biasanya, seragam yang dikenakan akan dilepas dan diganti pakaian sipil.

Selain Ferdy Sambo, sejumlah personel juga diberhentikan tidak dengan hormat. Mereka adalah:

Kompol Chuk Putranto

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri ini merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam putusan sidang etik, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo.

"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (2/9).

Menurut Dedi, mendapatkan vonis tersebut, Chuck memutuskan untuk melakukan banding. Menurut Dedi, banding adalah hak yang bersangkutan.

"Telah diputuskan dalam Komisi sidang kode etik dan yang bersangkutan menyatakan banding. Banding itu hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan," jelas Dedi.

Kompol Baiquni Wibowo

Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) juga memutuskan mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri. Sanksi PTDH ini diberikan karena dia terbukti menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice (OJ) atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari hasil sidang yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing ini, Baiquni dikenakan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di patsus di Provos," kata Irjen Dedi Prasetyo.

"Yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," sebutnya.

Kompol Baiquni mengikuti jejak dari Kompol Chuk Putranto yang juga dipecat karena diduga ikut menghalangi penyidikan. Dia juga merespons putusan itu dengan mengajukan banding.

Kombes Agus Nurpatria

Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (ANP) telah resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagaimana hasil sidang komisi kode etik (KKEP) Polri, Rabu (7/9).

Dari hasil sidang yang telah berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan total 14 saksi, terkuak peran dari Kombes Agus Nurpatria yakni melakukan permufakatan untuk tindakan obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (7/9).

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang yang telah digelar selama dua hari, Selasa (6/9) hingga Rabu (7/9), dengan memeriksa total 14 saksi. Atas keputusan ini, Kombes Agus mengajukan banding.

"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Dedi.

AKBP Jerry Raymond Siagian

Selain itu ada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang juga dipecat.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa perwira polisi itu melanggar etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

"Sanksi administratif yaitu A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. B, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri Kombes Rachmat Pamudji seperti ditayangkan dalam akun Instagram @polritvradio, seperti dikutip, Sabtu (10/9).

Anggota yang Dijatuhi Sanksi Demosi

Selain itu, personel Polri yang dijatuhi sanksi demosi adalah Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri dan AKP Dyah Candrawathi. Sanksi ini diketahui berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

AKP Dyah diberi sanksi demosi dalam sidang etik pada 7 September 2022 karena dinilai bersalah yakni tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.

Sementara Bharada Sadam dinilai tidak profesional yakni menghalangi dan mengintimidasi jurnalis saat meliput TKP penembakan Brigadir J seperti melakukan penghapusan foto serta video pada Juli lalu.

Kemudian, Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi yang juga dikenakan sanksi demosi. Dia dinyatakan tidak profesional menjalankan tugas karena mengintimidasi wartawan saat olah TKP pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya, mantan Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP, Pujiyarto dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri selama 28 hari atas kasus kematian Brigadir J.

Kemudian ada mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin (JA) yang dijatuhi sanksi mutasi berupa demosi selama dua tahun.

"Untuk sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama dua tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Sidang Iptu Januar digelar pada Selasa (20/9) dan berlangsung selama kurang lebih 9 jam. Saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang, termasuk Kombes Agus Nurpatria.

Iptu Januar juga dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Lalu dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.

Selanjutnya, ada Iptu Hardista Pramana Tampubolon yang telah menjalani sidang etik pada Kamis (22/9). Hardista diberi sanksi demosi selama satu tahun, selain itu dikenakan sanksi lain berupa kewajiban mengikuti pelatihan mental, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Menunggu Persidangan

Sementara itu, tiga pelanggar Obstruction Of Justice masih menunggu persidangan, yakni: Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri; serta AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan (HK) akan disidang pada minggu depan. Namun, jadwalnya belum diketahui pasti.

"Informasi yang saya dapat juga, terakhir insyaallah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/9).

Dedi menjelaskan, Hendra Kurniawan merupakan seorang saksi kunci dalam perkara kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, terkait obstruction of justice.

"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," jelasnya.

Dedi menegaskan, sidang terhadap Hendra Kurniawan akan segera digelar pada pekan depan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yang penting informasi yang saya dapat hari ini minggu depan, sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," tutupnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri

Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri

Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Cerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'

Cerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'

Tanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.

Baca Selengkapnya
Gagah dan Ganteng, Sosok Bripda Rifky dapat Penghargaan Promosi Jabatan Akibat Kejar Begal Kakinya Patah

Gagah dan Ganteng, Sosok Bripda Rifky dapat Penghargaan Promosi Jabatan Akibat Kejar Begal Kakinya Patah

Personel sat samapta polres Cimahi Bripda Rifky alami patah kaki akibat kecelakaan saat mengejar begal.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kontes Fenomenal Polisi Berkumis, Mulai yang Tipis Hingga Tebal Beraksi Depan Jenderal Polisi

Kontes Fenomenal Polisi Berkumis, Mulai yang Tipis Hingga Tebal Beraksi Depan Jenderal Polisi

Sejumlah anggota berlenggak-lenggok di hadapan jenderal polisi.

Baca Selengkapnya