Unik! Nagari Lasi Agam Resmi Larang Pelarangan Perburuan Burung, Sanksi Adat Menanti Pelanggar

Masyarakat adat Nagari Lasi, Agam, Sumatera Barat, mengukuhkan aturan **pelarangan perburuan burung** di lereng Gunung Marapi demi menjaga kelestarian alam. Apa saja jenis burung yang dilindungi dan sanksi adat bagi pelanggar?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Unik! Nagari Lasi Agam Resmi Larang Pelarangan Perburuan Burung, Sanksi Adat Menanti Pelanggar
Masyarakat adat Nagari Lasi, Agam, Sumatera Barat, mengukuhkan aturan **pelarangan perburuan burung** di lereng Gunung Marapi demi menjaga kelestarian alam. Apa saja jenis burung yang dilindungi dan sanksi adat bagi pelanggar? (AntaraNews)

Pada Minggu (19/10), masyarakat adat Nagari Lasi, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, secara resmi mengukuhkan aturan pelarangan "mamikek" atau penangkapan dan perburuan beberapa jenis burung. Aturan ini berlaku di sekitar lereng Gunung Marapi, sebuah langkah konservasi yang unik dan berani.

Inisiatif ini muncul dari keprihatinan warga yang sudah lama tidak lagi melihat satwa jenis burung di habitatnya. Keberadaan burung yang semakin langka memicu para tokoh adat untuk bertindak demi menjaga warisan alam dan ekosistem lokal.

Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi bersama 60 Datuak Ninik Mamak menyepakati aturan ini, menandai komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pelarangan ini diharapkan dapat mengembalikan populasi burung dan keseimbangan alam di kawasan tersebut.

Aturan Adat dan Sanksi Tegas Pelarangan Perburuan Burung

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, AKBP Jamalul Ihsan Datuak Sati, menjelaskan bahwa ide awal **pelarangan perburuan burung** ini bermula dari pengamatan warga. "Ide awalnya adalah sudah lama warga kami tidak lagi setiap saat melihat satwa jenis burung," ujarnya.

Kebiasaan lama di mana suara burung menjadi pertanda dan warisan alam kini terancam punah, mendorong pengukuhan aturan adat ini. Beberapa jenis burung yang kini dilarang diburu di Nagari Lasi antara lain:

  • Murai
  • Bondo
  • Panokek
  • Barabah
  • Tampuo
  • Punai
  • Sikikih
  • Balam
  • Situpang

Bagi pelanggar aturan adat ini, sanksi tegas telah disiapkan. Warga luar Lasi yang kedapatan berburu akan dikenakan denda adat sebanyak satu emas.

Sementara itu, untuk warga internal Nagari Lasi, hukuman yang berlaku adalah perampasan aset alat berburu dan pemanggilan Datuak. Aturan ini juga mencakup upaya pelestarian alam lainnya, seperti batasan pemotongan pohon dan kewajiban menanam pohon bagi pasangan yang akan menikah.

Dukungan Penuh dari Pemerintah dan BKSDA untuk Konservasi Adat

Pencanangan aturan masyarakat adat ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat, serta disaksikan langsung oleh perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA, Antonius Vevri, menyatakan apresiasinya.

"Ini kegiatan yang luar biasa dan sejalan dengan program kerja BKSDA Sumbar bahwa penanganan konservasi ini berada di kawasan taman wisata alam (TWA) Marapi," kata Antonius. Ia menambahkan bahwa inisiatif dari masyarakat ini sangat positif dan patut dicontoh.

BKSDA merasa bangga karena program konservasi ini muncul langsung dari inisiatif masyarakat, memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan. Antonius menegaskan, "Sangat positif sekali, ini merupakan yang pertama di Sumbar. Terima kasih kepada masyarakat Lasi khususnya para tokoh adat."

Dukungan ini menunjukkan sinergi antara kearifan lokal dan kebijakan pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati. **Pelarangan perburuan burung** ini menjadi model kolaborasi yang efektif.

Kearifan Lokal sebagai Solusi Mitigasi Bencana dan Konservasi Lingkungan

Akademisi Universitas Negeri Padang, Prof. Indang Dewata, menyoroti pentingnya kearifan lokal seperti yang diterapkan di Nagari Lasi. Ia mengungkapkan bahwa Sumatera Barat memiliki risiko bencana alam yang cukup tinggi, sehingga perhatian konservasi dari kearifan lokal sangat relevan.

"Sumbar adalah salah satu daerah rawan, hingga perlu penyelesaian dan antisipasi atau mitigasi dari kearifan lokalnya. Ide yang muncul dari Lasi ini harus diadopsi," tegas Prof. Indang. Ia melihat aturan **pelarangan perburuan burung** ini sebagai contoh nyata.

Proses konservasi, menurut Prof. Indang, bukanlah hal yang mudah dan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, terutama tokoh masyarakat setempat. "Paga (Pagar) Nagari nantinya akan tampil terdepan dalam pemeliharaan lingkungan di bawah aturan adat yang ke depannya juga dipertegas dengan aturan pemerintah," jelasnya.

Inisiatif Nagari Lasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengadopsi pendekatan serupa. Dengan melibatkan masyarakat adat, upaya konservasi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, memastikan masa depan yang lebih baik bagi lingkungan dan generasi mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi